Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyosialisasikan regulasi menyangkut perubahan peraturan direksi (perdir) berkenaan dengan pengadaan barang dan jasa.
"Sosialisasi dimaksud bertujuan untuk menghindari pelanggaran hukum terhadap aturan terkait pengadaan barang dan jasa," kata Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi Reza Luthfi Hasan di Cikarang, Jumat.
Ia mengatakan sosialisasi ini bentuk komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance.
Ia berharap, seluruh perangkat internal perusahaan dapat memahami serta mengimplementasikan peraturan yang telah diperbarui ini dengan sebaik-baiknya sehingga mendukung kinerja perusahaan yang bersih dan profesional.
Sosialisasi hasil review perdir tersebut dihadiri jajaran direksi dan dewan pengawas serta bagian terkait dengan pembicara asal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Turut hadir pula tim konsultan pengadaan barang dan jasa dari PT Idea Konsultindo Pratama, perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pelaksana Tugas Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus LKPP Dwi Satrianto mengatakan kegiatan pengadaan barang dan jasa di manapun rawan terhadap kasus hukum.
"Untuk itu, perlu mengikuti alur proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Ia mengajak Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) sebagai wadah para perusahaan daerah air minum untuk berkolaborasi dengan LKPP guna menghindari dampak hukum yang tidak diinginkan.
"Kolaborasi LKPP dengan Perpamsi untuk membantu PDAM di seluruh Indonesia supaya bisa melaksanakan pengadaan barang maupun jasa dengan benar dan aman," katanya.
Sosialisasi regulasi tersebut juga diisi sesi diskusi serta tanya jawab berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkup Perumda Tirta Bhagasasi.
