Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Jakarta Selatan tahun ini membidik sebanyak 500 pelaku UMKM memiliki sertifikasi halal.
"Untuk di Jakarta Selatan kita bagi menjadi dua sesi atau dua periode dengan total target 500 peserta," kata Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Selatan, Parulian Tampubolon di Jakarta, Selasa.
Parulian mengatakan, sertifikasi halal menjadi sangat penting di era globalisasi ini, karena konsumen makin selektif dalam memilih produk yang akan dikonsumsi.
Karena itu, pihaknya menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) dengan tujuan memfasilitasi para pelaku usaha untuk mendapatkan legalitas produk halal.
"Tentunya kami berharap bahwa nantinya produk yang mereka jual memenuhi persyaratan, sehingga sertifikat halal bisa didapatkan dan akan dipergunakan untuk meyakinkan konsumen akan kelayakan produknya," ujarnya.
Baca juga: BPJPH buka kembali layanan sertifikasi halal setelah libur dan cuti bersama Lebaran
Baca juga: BPJPH perbarui layanan sistem Sistem Informasi Halal
Baca juga: Sertifikat halal bantu produk Indonesia ke pasar global
Dengan demikian, pihaknya mengapresiasi kepada seluruh pihak yang turut serta berperan aktif dalam melakukan pendampingan terhadap UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal tersebut.
"Kepada para peserta kami harapkan untuk dapat mengikuti bimtek dengan sungguh-sungguh dan dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya serta berkomitmen mengikuti semua rangkaian kegiatan dalam proses sertifikat halal ini," katanya.
Dinas PPKUKM DKI Jakarta pada 2024 membantu sertifikat halal gratis untuk 5.000 pelaku UMKM di wilayah Jakarta yang tergabung dalam Jakpreneur.
Kewajiban sertifikasi halal diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP Jaminan Produk Halal) yang dibuat berdasarkan mandat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Sertifikat halal meliputi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makan serta minuman, termasuk juga hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.