Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, memusnahkan puluhan telepon seluler dan belasan senjata tajam dari berbagai tindak pidana yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
"Ada barang bukti dari 101 perkara pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap yang dimusnahkan," kata Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Kota Semarang Rina Dwi Sumarwati di Semarang, Selasa.
Selain telepon seluler dan senjata tajam, narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,4 kg dan ratusan butir pil ekstasi juga dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam cairan dengan mesin blender
Belasan senjata tajam yang berasal dari berbagai kasus tawuran, juga dimusnahkan dengan cara dipotong. Sementara itu, puluhan telepon seluler dihancurkan dengan palu.
Baca juga: Kejari Bekasi tuntut hukuman penjara 3 tahun kepada oknum pimpinan DPRD terkait suap
Baca juga: Kudus limpahkan kasus korupsi tembakau ke Tipikor
Baca juga: Kejari Purwakarta geledah kantor pemkab dan PDAM terkait kasus gratifikasi
Kejaksaan Negeri Semarang memusnahkan puluhan ponsel dan senjata tajam
Selasa, 22 April 2025 18:44 WIB
Petugas Kejari Kota Semarang memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/4/2025). ANTARA/HO-Kejari Semarang
