Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil enam orang sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Kamis, menyebutkan enam orang saksi tersebut adalah mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis LPEI Indira Ayuni Saraswati, mantan Kepala Divisi ARB Maryani Saswidyanti, penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik Abdullah Fitriantoro, Andi Tanu Wijaya dari swasta, serta pensiunan LPEI Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan.
KPK telah memeriksa mantan Staf Khusus mantan Joko Widodo, Arif Budimanta, sebagai saksi kasus tersebut. Arif diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/4).
Selain itu, KPK telah memanggil mantan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Batam Purwiyanto dan Komisaris Utama PT Mentari Agung Jaya Usaha Yulrisman Djamal pada Selasa (15/4).
Kemudian pada Rabu (16/4), KPK memanggil mantan Relationship Manager LPEI Irvansyah Setiadi, Direktur Utama PT Graha Cipta Bangko Jaya Nandang Suganda, dan pemilik Grup BJU Hendarto.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI, masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.
Mereka adalah Direktur Pelaksana 1 LPEI Wahyudi, Direktur Pelaksana 4 Arif Setiawan, Presdir PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin, Dirut Petro Energy Newin Nugroho, dan Dirkeu Susi Mira Dewi Sugiarta.
Baca juga: Korupsi LPEI rugikan negara Rp11,7 triliun
Baca juga: KPK optimis pulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp988,5 miliar di perkara LPEI