Purwakarta (Antaranews Megapolitan) - DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, merekomendasikan agar pemerintah segera menutup PT Lenzing South Pacific Viscose (LSPV). Rekomendasi itu disampaikan karena perusahaan itu diduga membuang limbah ke Sungai Citarum.
"Kami sudah mengkaji berdasarkan aspirasi masyarakat, data-data, dan beberapa peristiwa yang terjadi. Jadi kami rekomendasikan agar PT LSPV menghentikan operasional seluruh perusahaannya," kata Wakil Ketua DPRD setempat Mesakh Supriadi, di Purwakarta, Kamis.
Ia mengatakan, penutupan itu sifatnya tidak permanen. Artinya, pihak DPRD akan mencabut rekomendasi jika pihak perusahaan telah memenuhi syarat yang telah ditentukan, yakni membenahi pengelolaan limbahnya.
"Kalau ditanya sampai kapan? Ya tergantung mereka. Kalau mereka sudah tidak membuang limbah ke Sungai Citarum dan tidak ada bau tak sedap, mungkin bisa beroperasi lagi," katanya.
Politis Partai Golkar ini mengaku sudah mendapatkan data-data terkait pembuangan limbah dan bau tak sedap yang diduga bersumber dari pabrik pengolahan kimia untuk serat tekstil tersebut. Warga setempat dan LSM lingkungan mengadu ke pihaknya terkait masalah itu.
"Kami semua di DPRD Purwakarta mengkaji hal ini. Hasilnya, dugaan pencemaran tersebut sangat kuat," kata dia.
Sementara itu, pada Rabu (21/2), sekitar seribu warga Cicadas, Babakancikao, Purwakarta, bersama LSM melakukan berunjuk rasa di depan pintu masuk PT LSPV.
Mereka menuntut agar pabrik yang ada di Jalan Industri, Babakancikao, Purwakarta ini, ditutup. Sebab warga di sekitar pabrik itu selalu menghirup bau tak sedap. Selain itu, mereka juga menuding pabrik ini membuang limbah ke sungai Citarum.
Ketua Green Voulenteer Foundation Purwakarta, Asep Budi, menyebutkan, dalam dua bulan terakhir, sebanyak 43 warga Ciroyom, Cicadas, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, harus dibawa ke dokter, akibat pusing, mual, muntah hingga pingsan.
"Warga banyak yang mengeluh bau busuk yang terjadi hampir setiap hari. Bau tidak sedap itu, besar kemukinan berasal dari gas pembuangan PT LSPV," kata dia.