Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional maskapai Indonesia Airlines.
Pelaksana Tugas Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Humas dan Umum Ditjen Perhubungan Udara Mokhammad Khusnu dihubungi, di Jakarta, Senin, mengatakan sesuai dengan peraturan, setiap badan usaha yang ingin menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan.
Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, yang mewajibkan setiap maskapai untuk memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.
Maskapai juga harus memperoleh Sertifikat Operator Pesawat Udara atau Air Operator Certificate (AOC) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Khusnu menambahkan bahwa pihaknya juga akan terus memantau perkembangan terkait dengan Indonesia Airlines.
Baca juga: Maskapai Citilink beralih ke Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta mulai 15 Maret 2025
Baca juga: Maskapai Wings Air kembali buka rute Ternate - Buli
Baca juga: Maskapai Garuda proyeksikan 34 ribu kursi penerbangan umrah