Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Sebanyak 17 jamaah dugaan kasus penggelapan biro jasa perjalanan umroh PT Solusi Balad Lumampah (SBL) Cabang Bekasi, Jawa Barat, melapor ke markas kepolisian setempat, Selasa siang.
"Laporan kami lebih pada transaksi pembayaran pemberangkatan umroh via rekening pribadi Kepala Cabang PT SBL Bekasi berinisial SYT. Sebab secara aturan hukum itu ilegal mengingat mereka adalah perusahaan jasa," kata kuasa hukum jamaah Sri Ani Sutianti.
Hal itu dikatakannya usai melakukan pelaporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolrestro Bekasi Kota Jalan Pramuka Nomor 75, Margahayu, Bekasi Selatan, bersama 17 korban.
Dalam surat laporan kepolisian bernomor STPL/64/K/II/2018/SPKT/Restro Bks Kota, jamaah melaporkan SYT dalam kasus penipuan dan penggelapan uang jamaah.
Dalam laporannya, jamaah dijanjikan paket promo pemberangkatan umroh oleh terlapor dengan biaya Rp20.500.000 per orang pada 24 Desember 2017.
"Total uang yang masuk ke rekening SYT berjumlah Rp348.500.000 untuk 17 orang yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri bernomor 1560000732174 atas nama pribadi SYT," katanya.
Dikatakan Sri, uang tersebut diduga dimanfaatkan terlapor untuk kepentingan pribadinya, sebab hingga batas waktu pemberangkatan umroh ke Tanah Suci yang dijanjikan terlapor belum terealisasi sampai saat ini.
"Kami sudah berkali-kali mengonfirmasi pemberangkatan umroh kepada PT SBL, namun sulit diklarifikasi. Kami juga tidak tahu apa alasan perusahaan tidak mmeberangkatkan kami," katanya.
Dalam laporan tersebut, jamaah juga meminta izin kepolisian setempat untuk membuka posko pelaporan korban lainnya di Mapolretsro Bekasi Kota.
"Sebab, kami prediksi jumlah korban lain mencapai 1.500 jamaah di Kota Bekasi, sehingga kita minta izin agar dibukakan posko di Mapolrestro Bekasi Kota," katanya.
Sri menambahkan, mayoritas pelapor mengharapkan adanya penggantian uang pemberangkatan yang telah disetorkan kepada PT SBL.
"Kami juga minta polisi segera menyegel kantor PT SBL cabang Bekasi di Ruko Bekasi Town Squere untuk mengamankan aset supaya tidak dibawa kabur," katanya.
Secara terpisah, Staff Administrasi PT SBL cabang Bekasi Mursitin mengatakan pihaknya masih berjuang untuk memberangkatkan para jamaah yang saat ini tertunda perjalanan umrohnya.
"Sekarang kepala cabang saya sedang berjuang bersama kepala cabang lain di sejumlah daerah untuk memberangkatkan mereka," katanya.
Menurut dia, sebagian besar jamaah telah mengajukan penggantian uang pemberangkatan akibat penundaan tersebut.
"Untuk bulan Desember 2017 ada sekitar 150-an yang belum berangkat. Penundaan pemberangkatan untuk periode tersebut sampai akhir Februari 2018," katanya.
17 Jamaah polisikan jasa umroh SBL Bekasi
Selasa, 6 Februari 2018 14:17 WIB
Total uang yang masuk ke rekening SYT berjumlah Rp348.500.000 untuk 17 orang yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri bernomor 1560000732174 atas nama pribadi SYT.