Karawang (Antaranews Megapolitan) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menahan Kepala Desa Kertajaya, Kecamatan Jayakerta, Karawang, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi alokasi dana desa 2016.
Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Deni M Pratama, di Karawang, Senin, mengatakan, Kepala Desa Kertajaya bernama Karta Wijaya resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Warung Bambu Karawang.
Penahanan dilakukan setelah Kejari menerima pelimpahan kasus tersebut dari Polres Karawang.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Maradona Armin Mapasseng, mengatakan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Kertajaya itu telah dilimpahkan ke Kejari setempat.
"Kasusnya sudah dilimpahkan, dan berkas perkara sudah masuk tahap dua. Jadi penanganan kasus itu sekarang resmi wewenang Kejari," kata dia.
Sementara itu, penanganan kasus tersebut terbilang cukup lama. Pihak kepolisian sejak jauh-jauh hari telah menetapkan Karta Wijaya sebagai tersangka dalam kasus itu. Penetapan tersangka dilakukan pada 25 Oktober 2017.
Pengungkapan kasus korupsi dana desa itu berawal ketika pemerintahan desa itu melakukan pengerjaan turap untuk pengairan sawah senilai Rp400 juta.
Anggaran alokasi dana desa tahap pertama tahun 2016 seharusnya digunakan untuk membangun turap sepanjang 700 meter. Tapi, pembangunan hanya dilakukan sepanjang 112 meter dan terhenti selama beberapa bulan.
Dari kasus itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp90 juta dari nilai proyek Rp400 juta. Tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, dan 8 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kades terlibat korupsi dana desa ditahan
Selasa, 30 Januari 2018 5:17 WIB
Kasusnya sudah dilimpahkan, dan berkas perkara sudah masuk tahap dua. Jadi penanganan kasus itu sekarang resmi wewenang Kejari.