Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota, Jawa Barat, menyalurkan santunan kepada ahli waris peserta dari kelompok bukan penerima upah yang belum genap sebulan mendaftarkan kepesertaannya.
"Peserta atas nama Mastur ini baru keluar dari perusahaannya, tapi langsung mendaftar menjadi peserta kelompok bukan penerima upah karena selanjutnya berdagang setelah berhenti kerja," kata Kepala Bidang Pelayanan BPJSTK Cabang Bekasi Kota Khomsan Hidayat di Bekasi, Senin.
Namun selang beberapa minggu setelah pendaftaran kepesertaannya, warga Babelan, Kabupaten Bekasi tersebut meninggal dunia.
"Iuran belum dibayar sekalipun karena saat itu langsung dipotong tiga bulan dari klaim jaminan hari tua yang baru saja dicairkannya. Namun demikian, yang bersangkutan tetap mendapatkan manfaatnya," kata Khomsan.
Manfaat dimaksud ialah santunan kematian senilai total Rp24 juta, yang terdiri atas uang penguburan sebesar Rp3 juta, beasiswa anak Rp12 juta dan lainnya DIRALAT MENJADI Manfaat yang dimaksud adalah santunan jaminan kematian senilai total 24 juta rupiah, yang terdiri dari santunan kematian 16,2 juta,uang pemakaman 3 juta, dan santunan sekaligus 4,8 juta.
Santunan diserahkan Kepala BPJSTK Cabang Bekasi Kota Mariansah kepada ahli waris almarhum Mastur, yakni sang istri Yuliyanti (32).
Yuliyanti mengaku tidak mengetahui sama sekali jika suaminya mendaftar kepesertaan BPJSTK selepas berhenti kerja.
"Saya kira dulu urus BPJSTK karena mau mencairkan klaim saja," ucapnya.
Namun kini Dia bersyukur, santunan yang ia terima bisa dimanfaatkannya untuk membiayai pendidikan anak yang ditinggalkan sang suami serta tambahan modal usaha jual pulsa yang kini dilanjutkannya.
Khomsan menambahkan, pihaknya secara rutin memang gencar menyosialisasikan manfaat kepesertaan BPJSTK kepada para peserta yang datang untuk mengurus pencairan klaim.
"Sosialisasi kami sampaikan setiap hari kepada mereka yang sudah berhenti kerja dan akan mencairkan klaim JHT supaya melanjutkan kepesertaan di kelompok bukan penerima upah jika lanjut berwirausaha," katanya.
Buah sosialisasi tersebut, setidaknya 50 peserta kelompok BPU baru terdaftar setiap harinya dari mereka yang datang mengajukan klaim.
BPJS Santuni Ahli Waris
Selasa, 23 Januari 2018 10:17 WIB
Peserta atas nama Mastur ini baru keluar dari perusahaannya, tapi langsung mendaftar menjadi peserta kelompok bukan penerima upah karena selanjutnya berdagang setelah berhenti kerja.