Istanbul (ANTARA) - Qatar telah mengajukan memorandum tertulis kepada Mahkamah Internasional (ICJ), menegaskan kewajiban rezim zionis biada Israel untuk mengizinkan Badan PBB untuk Pengungsi Palestina, UNRWA, dan organisasi internasional lain beroperasi di Palestina yang diduduki.
Memorandum itu diajukan dalam rangka permohonan opini hukum dari ICJ untuk memperjelas tanggung jawab Israel terkait keberadaan dan aktivitas badan-badan PBB, terutama Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), serta organisasi internasional lainnya dan negara ketiga.
Dalam pernyataan yang dirilis pada Jumat (28/2), Kementerian Luar Negeri Qatar memastikan bahwa memorandum itu diajukan sebagai tanggapan terhadap resolusi Majelis Umum PBB pada Desember 2024 yang berjudul "Permintaan Opini Hukum dari Mahkamah Internasional tentang Kewajiban Israel terhadap Keberadaan Aktivitas PBB, Organisasi Internasional, dan Negara Ketiga."
Dalam dokumen itu, Qatar menegaskan bahwa "Israel harus mengizinkan badan-badan PBB, termasuk UNRWA dan organisasi kemanusiaan lainnya, untuk beroperasi dengan di wilayahnya dan di wilayah Palestina yang diduduki".
Sumber: Anadolu
Baca juga: Parlemen Arab tolak segala rencana mengusir rakyat Palestina dari GazaBaca juga: Israel bebaskan puluhan warga Palestina dari Penjara Ofer pada Kamis pagi