Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Jawa Barat, menantikan surat resmi pengunduran diri Rahmat Effendi sebagai Wali Kota dan Tri Adhiyanto sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat yang mendaftarkan diri pada Pilkada 2018.
"Keterangan resmi pengunduran diri itu menjadi persyaratan pendaftaran sebagai pasangan bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2018 yang belum mereka lengkapi," kata Komisioner KPU Kota Bekasi Syafrudin di Bekasi, Sabtu.
Menurut dia, pasangan bakal calon yang diusung Golkar, PAN, Demokrat, PPP dan PKB itu saat ini baru mempersiapkan surat pengunduran dirinya sebagai pejabat di Pemkot Bekasi.
"Seharusnya sudah mulai diproses, karena nanti saat penetapan pasangan calon pada 12 Februari 2018, mereka harus sudah menunjukkan bukti pengunduran diri dari instansi terkait," katanya.
Dikatakan Syafrudin, pada saat pendaftaran pasangan tersebut sekadar menunjukan bukti telah melayangkan surat permohonan pengunduran diri yang dialamatkan ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi.?
Namun 30 hari menjelang waktu pencoblosan pada 27 Juni 2018, permohonan pengunduran diri itu sudah harus disetujui.
"Bukti persetujuannya nanti disampaikan lagi ke KPU. Kalau sampai batas waktu yang ditentukan tidak kunjung terbit, maka kepesertaan yang bersangkutan di Pilkada Kota Bekasi bisa dianulir," ujarnya.
Adapun sejak masa pendaftaran, dan selama diprosesnya pengajuan permohonan mengundurkan diri, kandidat bersangkutan melakoni aktivitas politiknya dengan status ASN nonaktif.
Syafrudin menambahkan untuk pasangan bakal calon Nur Supriyanto-Adhy Firdaus usungan PKS dan Gerindra juga belum melengkapi sepenuhnya persyaratan pencalonan.
"Untuk Pak Nur masih ada kekurangan ijazah gelar doktornya. Itu terjadi karena yang bersangkutan ditetapkan sebagai bakal calon pada waktu yang mepet dengan hari terakhir penutupan pendaftaran," katanya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Bina Marga Kota Bekasi Tri Adhianto mengaku segera memproses permohonan pengunduran dirinya begitu sudah ada penetapan resmi KPU sebagai calon Wakil Wali Kota Bekasi periode 2018-2023.
"Sampai saat ini segala sesuatunya masih berproses," katanya
KPU Bekasi Tunggu Surat Pengunduran Diri Petahana
Sabtu, 13 Januari 2018 14:19 WIB
Kalau sampai batas waktu yang ditentukan tidak kunjung terbit, maka kepesertaan yang bersangkutan di Pilkada Kota Bekasi bisa dianulir.