Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan dirinya kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pengganti antarwaktu anggota DPR dan perintangan penyidikan.
"Inilah sikap kooperatif yang kami tunjukkan sebagai warga negara, yang menjunjung tinggi hukum dan datang meskipun sejak awal kami memahami bahwa begitu banyak agenda-agenda politik terkait dengan kasus saya," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK.
Hasto juga menuding ada pelanggaran dalam pengumpulan bukti yang digunakan dalam persidangan.
"Ada pelanggaran serius terhadap hukum, termasuk penyitaan barang milik DPP PDI Perjuangan dan interogasi tanpa surat panggilan resmi," katanya.
Ia menyoroti isu pelanggaran hak asasi manusia serta ketidaktransparanan proses hukum yang seharusnya terbuka untuk publik.
"Karena itulah kami mohon doanya, kami datang dengan niat baik dan untuk itu mohon bersabar, kami akan ikuti seluruh proses dengan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya terima kasih," kata Hasto.
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Baca juga: Hasto Kristiyanto penuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka