Jakarta (Antara Megapolitan) - Sebanyak 50 relawan, mahasiswa, aktivis
anti rokok melakukan Aksi Bisu di salah satu pusat perbelanjaan di
wilayah Cilandak, Jakarta, Jumat, memprotes para pengunjung dan "tenant"
yang melanggar peraturan terkait kawasan tanpa rokok (KTR).
Para aktivis pengendalian tembakau melakukan aksi dengan cara
menggunakan masker respirator ganda, dan kaos anti rokok dengan tanda
pagar Theyliewedie sebagai bentuk protes.
Aksi dilakukan secara damai diawali mendatangi sejumlah kafe maupun
restoran yang melakukan pelanggaran KTR, para aktivis mengenakan
masker, lalu beraksi berjalan menuju lantai dasar pusat perbelanjaan.
Aksi Bisu memprotes pelanggaran peraturan larangan merokok yang
dilakukan membuat kaget para pengunjung pusat perbelajaan yang sedang
ramai, ketika seluruh aktivis terbaring dilantai selama beberapa saat.
Sejumlah petugas keamanan mall berupaya menghentikan aksi protes pelanggaran peraturan KTR tersebut.
Aksi para relawan berakhir setelah pihak keamanan membawa dua orang koordinator aksi untuk dimintai keterangan.
"Tujuan kami melakukan aksi ini adalah untuk memberi peringatan
keras kepada Citos, bahwa mereka harus menaati perturan yang berlaku,
dan bersikap tegas kepada semua tenant yang melanggar," kata Hasna
Pradityas, juru bicara aksi.
Menurut Tyas sapaan akrab Hasna yang juga penggiat muda
pengendalian tembakau, Citos paling banyak melanggar aturan Pemerintah
DKI Jakarta.
Meski sudah dipasang petunjuk kawasan dilarang merokok di beberapa
titik, tapi kenyataannya masih banyak ditemukan pemilik tenant dan
pengunjung yang merokok secara bebas tanpa ditegur oleh petugas keamanan
dalam Citos.
Bahkan terdapat pula satu stand milik salah satu industri rokok yang memasarkan produknya ke pengunjung.
Tyas mengatakan DKI Jakarta telah memiliki Peraturan Gubernur No 50
Tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan pembinaan, pengawasan, penegakan
hukum kawasan dilarang merokok.
Selain itu, Pemerintah DKI sudah memberlakukan Pergub No 75 Tahun
2005 tentang kawasan dilarang merokok yang telah diubah menjadi Pergub
DKI No 88 Tahun 2010. Dalam Pasal 18 pergub tersebut menyebutkan tempat
atau ruangan untuk merokok harus dipisah, di luar dari gedung serta
letaknya jauh dari dari pintu keluar.
Tyas mengatakan menerima banyak aduan dari masyarakat baik yang
ditujukan ke Badan Pengelola Lingkungan Hidup DKI Jakarta, YLKI maupun
ke komunitasnya terkait pelanggaran KTR di Citos.
"Kami sudah melakukan berbagai upaya protes mulai dari melayangkan
surat ke BPLH DKI Jakarta, maupun ke Ombudsman, tetapi tetap tidak
digubris sampai kami melakukan aksi ini," katanya.
Tyas mengatakan, pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan
perundang-undangan yang di antaranya adalah UU No 36 Tahun 2009 tentng
kesehatan. Serta Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2003 tentang
Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan yang antar lain mengatur mengenai
kandungan kadar nikotin dn tar dalam rokok, keterangan label, produk dan
penjualan rokok, serta iklan dan promosinya.
"Tapi adanya aturan tersebut Citos seakan-akan cuek tetap membolehkan pengunjungnya bebas merokok tanpa teguran," katanya.
Ia mengatakan aksi dilakukan bertepatan dengan Hari Ibu 22 Desember
dan juga hari libur sekolah dimana banyak anak-anak dan ibu-ibu yang
beraktivitas di pusat perbelanjaan yang belum bebas dari asap rokok.
Aksi Bisu tersebut ditujukan pula untuk mengimbau masyarakat agar
berpartisipasi aktif menegakkan peraturan kawasan dilarang merokok.
"Masyarakat harus mengingatkan dan menegur siapa saja yang merokok
di dalam kawasan dilarang merokok, karena setiap orang punya hak
mendapatkan udara bersih bebas asap rokok," katanya.
Aksi solidaritas protes pelanggaran kawasan dilarang merokok
dilkukan oleh multi agen, kumpulan anak-anak muda pengendali tembakau
dari berbagai organisasi di antaranya, Smoke Free Agent, Tobacco
Community, dan Mahasiswa Muhammadiyah.
Aktivis Pengendalian Tembakau Jakarta Gelar Aksi Bisu (Video)
Jumat, 22 Desember 2017 22:32 WIB
Tujuan kami melakukan aksi ini adalah untuk memberi peringatan keras kepada Citos, bahwa mereka harus menaati perturan yang berlaku,...