Karawang (Antara Megapolitan) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Jawa Barat memastikan pelayanan terpadu satu atap untuk tenaga kerja Indonesia (TKI) akan difungsikan pada 2018.
"Sekarang masih persiapan, karena bentuk pelayanannya itu nantinya akan melibatkan sejumlah instansi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang Suroto, di Karawang, Minggu.
Ia mengatakan pelayanan terpadu satu atap untuk TKI tersebut merupakan gabungan layanan antarinstansi, seperti Disnakertrans,
Polres Karawang, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kantor Imigrasi, dan lain-lain.
Layanannya dilakukan secara terintegrasi, yakni melayani dokumen kependudukan, rekomendasi paspor, sertifikat kesehatan, pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan lain-lain.
Di antara tujuannya untuk menghindari kasus-kasus pemalsuan dokumen calon TKI yang selama ini terjadi di tingkat sponsor calon TKI.
"Ini bentuk antisipasi dari maraknya sponsor calon TKI nakal. Dengan adanya layanan itu diharapkan akan memudahkan setiap calon TKI asal Karawang yang akan bekerja ke luar negeri," kata dia.
Sementara itu, Disnakertrans Karawang mencatat ada 10 TKI yang meninggal dunia selama 2017. Penyebabnya bervariasi, seperti disiksa majikannya, diperkosa sampai kecelakaan terjatuh dari kapal.
Hingga saat ini warga Karawang yang tercatat sebagai TKI jumlahnya mencapai 2.688 orang. Mereka bekerja di berbagai negara, seperti Asia Timur, Taiwan, Cina, Hongkong dan Arab Saudi.
Pelayanan Terpadu TKI Karawang Difungsikan 2018
Minggu, 10 Desember 2017 14:45 WIB
Ini bentuk antisipasi dari maraknya sponsor calon TKI nakal.