Jakarta (ANTARA) - Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti menilai revisi tata tertib DPR mengenai aturan evaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna itu merupakan keputusan yang salah kaprah.
“Saya melihat hal ini salah kaprah, ya. Bagaimana mungkin tata tertib DPR bisa mengikat pihak luar? Tatib ‘kan sifatnya internal dan hanya mengikat DPR,” ucap Poengky di Jakarta, Minggu,
Peraturan tata tertib yang dikembangkan hingga DPR dapat mengevaluasi pejabat hasil uji kepatutan dan kelayakan, termasuk diantaranya Kapolri, dinilai berpotensi melanggar undang-undang.
Poengky menyebut jika nantinya DPR dapat mencopot Kapolri, hal itu berarti melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Karena menurut UU tersebut, Kapolri adalah bawahan Presiden sehingga pengangkatan dan pemberhentian Kapolri haruslah dilakukan oleh Presiden,” tutur Komisioner Kompolnas 2016-2020 itu.
Pada Selasa (4/2), DPR menyepakati revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Revisi tersebut mengatur penyisipan Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.
Pasal 228A ayat (1) berbunyi: "Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR".
Sementara itu, Pasal 228A ayat (2) berbunyi: "Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku".
Baca juga: Puan Maharani beri cinderamata baju wayang dari batik ke Paus Fransiskus