Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan memperketat pengawasan dan penertiban izin penggunaan pelabuhan, termasuk kontrol dalam pemberian izin operasional, untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
"Sejumlah upaya terus dilakukan secara intensif oleh Kemenhub guna meningkatkan pengawasan dan penertiban izin penggunaan pelabuhan, salah satunya dengan memperketat pengawasan dalam memberikan izin operasional kegiatan di pelabuhan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antoni Arif Priadi di Jakarta, Jumat.
Kemenhub telah memberikan izin operasional pelabuhan yang tercantum dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN), termasuk izin Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang telah mengurus izin menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
Terdapat 636 lokasi pelabuhan eksisting yang terdapat dalam RIPN berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional, yang terdiri dari 28 Pelabuhan Utama, 164 Pelabuhan Pengumpul, 166 Pelabuhan Pengumpan Regional, dan 278 Pelabuhan Pengumpan Lokal.
Selain itu, terdapat 1.322 rencana lokasi pelabuhan dan 57 terminal yang merupakan bagian dari pelabuhan umum.
Pelabuhan yang tercantum dalam RIPN adalah pelabuhan yang akan direncanakan pembangunan, pengoperasian, dan pengembangannya. Untuk itu, seluruh pelabuhan harus memiliki izin dan dikelola dengan baik didasarkan pada Good Corporate Governance (GCG).
Salah satu ciri pelabuhan yang memiliki izin biasanya memasang tanda plang nama pelabuhan, termasuk pada Tersus dan TUKS memasang Papan Informasi Legalitas Perizinan Berusaha sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.963/AL.308/DJPL.
Baca juga: Pelabuhan Parepare dukung target pertumbuhan ekonomi
Baca juga: Pertumbuhan ekonomi Indonesia harus capai 6-7 persen guna keluar dari middle income trap