Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan bahwa dua WNI ditangkap oleh pihak otoritas Amerika Serikat akibat kebijakan imigrasi yang dilaksanakan oleh Presiden AS Donald Trump.
“Satu ditahan di Atlanta, Georgia. Satu ditahan di New York,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu Judha Nugraha dalam taklimat media di Jakarta, Jumat.
WNI yang ditahan di Atlanta itu ditangkap pada 29 Januari. Konsulat Jenderal RI di Houston sudah bisa berkomunikasi dengan WNI dan yang bersangkutan dalam kondisi baik dan sehat serta sudah mendapatkan akses pendampingan. Persidangannya akan berlangsung 10 Februari mendatang
WNI yang ditahan di New York itu ditangkap pada 28 Januari. Saat ditangkap, yang bersangkutan sedang melaporkan diri, yang dilakukan per tahun, ke kantor Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai (Immigration and Customs Enforcement/ICE) di New York. Konsulat Jenderal RI New York menginfokan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan sudah memiliki akses pendampingan hukum.
Kementerian Luar Negeri tidak menyebutkan identitas kedua WNI yang ditangkap tersebut.
Baca juga: Menko Polkam bahas perlindungan pekerja migran dengan Dubes Arab Saudi
Baca juga: Korban tewas WNI di Malaysia jadi dua orang
Baca juga: Belasan WNI korban penyekapan dan penyiksaan di Myanmar minta segera dipulangkan