Jakarta (ANTARA) - Sudah dua kali, sejak Rabu (5/2), sidang praperadilan Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto selaku pemohon atas penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon, berlangsung sejak awal pekan ini.
Sebenarnya sidang praperadilan penetapan tersangka Hasto awalnya berlangsung pada Selasa (21/1) namun ditunda karena KPK tidak hadir. KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada tanggal 16 Januari 2025 ke PN Jakarta Selatan. Kemudian, kuasa hukum Hasto dan hakim menyetujui penundaan sidang hingga Rabu (5/2).
Permohonan tersebut telah diregister dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal, yaitu Djuyamto.
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari daerah pemilihan Sumsel I. Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan Donny ntuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Kamis (6/2) juga berlangsung sidang lanjutan mengagendakan pihak termohon yakni KPK membacakan jawaban dan Hasto sebagai pemohon mengajukan bukti tertulis.. Selanjutnya pada Jumat (7/2) akan menghadirkan saksi ahli dari pihak Hasto. Lalu, Senin (10/2) yakni giliran KPK menyampaikan bukti tertulis.
Pada Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang. Lalu, Rabu (12/2) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.
Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/2).
Seolah seperti drama, bantahan dan pernyataan terzolimi terungkap dalam proses sidang praperadilan
KPK membantah penetapan tersangka Hasto Kristiyanto karena masif memberikan kritik kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
"Merupakan dalil yang dibangun berdasarkan asumsi semata, yang sebenarnya tidak relevan untuk disampaikan dalam permohonan ini," kata tim biro hukum KPK Iskandar Marwanto dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Iskandar mengatakan hal itu terkait pernyataan dari pihak Hasto dalam sidang sebelumnya pada Rabu (5/2), yang menilai penetapan tersangka kepada kliennya membuat kegaduhan selama perayaan Hari Natal 2024 dan pengalihan isu terkait Jokowi.
Hasto juga menyebutkan putusan Hasto terbilang cepat usai serah terima jabatan pimpinan KPK pada 20 Desember 2024.
KPK menilai argumentasi yang disampaikan kuasa hukum Hasto merupakan pembelaan yang membabi buta.
"Yang apabila tidak hati-hati dan dipahami benar dapat menyebak serta mengaburkan nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan yang sebenarnya merupakan cita-cita tertinggi dari hukum itu sendiri," ujar Iskandar.
KPK sebagai kuasa termohon menyatakan tidak akan menanggapi dan berharap hakim dapat mempertimbangkan sidang secara bijaksana dan adil.
Sebagai koridor hukum yang menjunjung tinggi obyektivitas, KPK mengedepankan kebenaran keilmuan dan hari nurani di tengah aspirasi penegakan hukum yang berkeadilan. Bahwa siapa yang bersalah harus dimintai pertanggungjawaban di depan hukum.
41 bukti
Tim kuasa hukum Hasto mengajukan sebanyak 41 bukti dalam sidang praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami mengajukan 41 bukti yang menguatkan argumentasi kita dalam permohonan yang kemarin sudah dibacakan," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy.
Ronny mengatakan sejumlah bukti ini dalam kotak besar itu untuk mendukung petitum tuntutan mereka dalam permohonan praperadilan.
Sebanyak 41 bukti itu di antaranya adalah hasil sidang eksaminasi para ahli hukum, para profesor dan doktor hukum.
Kemudian, ada juga hasil dari kelompok diskusi terarah (forum group discusion/FGD) yang membahas terkait dugaan pelanggaran-pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyidik KPK.
Selain itu, dia juga menyoroti keterlibatan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, pada saat penggeledahan.
"Pada 10 Juni 2024, saudara Kusnadi waktu itu digeledah, itu tidak sebagai saksi karena statusnya mendampingi mas Hasto. Ini merupakan satu dugaan pelanggaran," ujarnya.
Dalam akhir keterangannya, pihaknya menegaskan prosedur cacat hukum acara dapat menimpa kepada semua orang.
Terzalimi
KPK selaku termohon, merasa terzalimi oleh tim kuasa hukum Hasto yang meminta revisi petitum permohonan dalam sidang gugatan praperadilan.
"Izin Yang Mulia, jadi keberatan kami dua kali, sebagaimana yang disampaikan Yang Mulia tadi, ternyata perubahannya juga terjadi lagi. Artinya, dua kali terjadi perubahan. Jadi, alasan pemohon untuk tetap lanjut dengan kondisi seperti ini sungguh mendzalimi termohon (KPK)," kata Iskandar Marwanto pada persidangan Rabu (5/2).
Iskandar mengatakan hal itu usai tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto membacakan petitum permohonan praperadilan. Dia mengaku pihaknya baru menerima perbaikan atas perubahan petitum permohonan dalam sidang tersebut.
Dia meminta waktu ke majelis hakim terkait jadwal sidang untuk membacakan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut lantaran akan menyampaikan perbaikan atas perubahan petitum itu kepada pimpinan KPK terlebih dulu. "Namun demikian, perlu kami sampaikan pada Yang Mulia, sekecil apapun perubahan itu perlu kami pencermatan harus kami lakukan dan kemudian akan kami pertimbangkan apakah itu akan kami tanggapi atau tidak dalam jawaban kami," katanya.
Ronny Talapessy mengatakan perbaikan atas perubahan petitum praperadilan sebenarnya diberikan saat sidang pertama, namun pihak KPK tak hadir.
"Kami sudah menyampaikan sebenarnya perbaikan pada sidang pertama, tapi termohon saat itu tidak hadir. Maka, dalam persidangan ini apa yang kami bacakan itu merupakan satu kesatuan dari perbaikan dan ini adalah hak dari kami dan mohon untuk dipertimbangkan Yang Mulia agar kami bisa mendapatkan jawaban tertulis dari pihak termohon," ujar Ronny.
Hakim tunggal Djuyamto pun memberikan kelonggaran waktu sidang untuk tim biro hukum KPK menyusun jawaban tertulis atas petitum permohonan praperadilan tersebut. Hakim meminta hal ini tak diperdebatkan lagi.
Tim kuasa hukum Hasto menilai penetapan tersangka kepada kliennya membuat kegaduhan selama perayaan Hari Natal 2024 dan pengalihan isu terkait Jokowi. Ronny mengatakan, pernyataan itu juga tercermin dari pernyataan Uskup Agung Jakarta, Ignatius yang menyatakan kasus korupsi belakangan dijadikan alat untuk menjegal orang untuk kepentingan tertentu.
Dia mengatakan penetapan tersangka Hasto sudah bocor ke media massa menjelang perayaan Hari Natal, tepatnya pada Selasa (24/12/2024). Kebocoran Sprindik penetapan tersangka tersebut menjadi bola salju pemberitaan yang membesar.
Dia menilai pemberitaan ini bahkan mengalahkan besarnya pemberitaan Hari Raya Natal yang agung dan damai. Penetapan tersangka ini juga berhubungan dengan sikap pemohon yang gencar melakukan kritik terhadap kebijakan Jokowi.
"Menurut pemohon, ini merusak sendi-sendi demokrasi dan supremasi hukum dan merupakan pengalihan isu. Baik kata pepatah, 'sekali dayung dua tiga pulau terlampaui'," ujar Ronny.
Ronny Talapessy berharap sidang praperadilan penetapan status tersangka kliennya berlangsung secara cepat (fast trial). Ia berharap isa menguji apa yang sudah terjadi dan juga mendapatkan kepastian hukum.
Dia juga berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim hukumnya juga menghadiri gugatan praperadilan penetapan status tersangka Hasto Kristiyanto. Agenda hari ini adalah pembacaan permohonan peradilan.
Pihaknya menyatakan telah siap dengan bukti dan saksi untuk agenda tersebut. Dia menyatakan keputusan sidang inkrah atau putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam keputusan Pengadilan yang sudah inkrah, yang sudah tetap itu tidak ada satu pun bukti yang terkait dengan Mas Hasto Kristiyanto," ujarnya.
Pihaknya melihat bahwa bukti yang ada sangat prematur dan lebih banyak aspek non hukumnya daripada aspek yuridis.
Kita tunggu bersama apa hasil putusan dari sidang praperadilan ini.
Baca juga: KPK terdzolimi tim Hasto karena minta revisi petitum permohonan
Baca juga: Kuasa hukum Hasto Kristiyanto berharap sidang praperadilan berlangsung cepat
Baca juga: KPK siap hadapi sidang praperadilan penetapan status tersangka Hasto Kristiyanto