Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, menerbitkan surat rekomendasi terkait operasional pangkalan gas elpiji 3 kilogram.
Rekomendasi tersebut berisi aturan teknis dan administrasi yang wajib dipatuhi pengelola pangkalan gas untuk memastikan distribusi tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
Distribusi gas elpiji 3 kilogram hanya diperbolehkan melalui Sistem Penyaluran dan Penyimpanan BBM Elpiji (SPPBE) yang bekerja sama dengan Pertamina.
"Gas yang disalurkan oleh Pertamina akan diteruskan ke agen gas, kemudian ke pangkalan, dan akhirnya sampai ke konsumen," kata Kepala Bidang Perdagangan Disdagin Tanjungpinang Fransiska Desiani Sirait di Tanjungpinang, Rabu.
Siska menyebut konsumen yang berhak menerima gas elpiji 3 kilogram adalah masyarakat yang terdaftar dalam Program Layanan Penerima Subsidi (LPS), pelaku usaha mikro, dan Rumah Tangga Sasaran (RTS) berdasarkan data dari Dinas Sosial serta Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Tanjungpinang.
Terkait temuan gas elpiji yang beredar di pengecer atau warung, Dinas telah melakukan survei lapangan dan memberikan teguran kepada pangkalan serta agen yang melanggar ketentuan.
Baca juga: Zulkifli Hasan sebut gas elpiji 3 kg kembali normal setelah ada perintah Presiden
Baca juga: Pelajaran dari polemik distribusi gas LPG 3 kg
Baca juga: Cukupkah dengan Bahlil minta maaf atas korban antrean elpiji melon?