Karawang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jabar memberi sanksi berupa denda kepada kontraktor proyek revitalisasi Stadion Singaperbangsa karena pengerjaannya molor atau tidak rampung sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam kontrak kerja.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, Rusman, Selasa, menyampaikan, sesuai dengan perjanjian kontrak kerja, proyek pembangunan revitalisasi Stadion Singaperbangsa harus rampung pada 28 Desember 2024.
Namun stadion yang dikerjakan dengan nilai kontrak Rp13,5 miliar oleh CV Putera Belko dengan konsultan pengawas PT Prisma Karya Utama dan konsultan perencanaan PT Simply Dimensi Indonesia itu tidak selesai sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Baca juga: Kejari terbuka terima laporan masyarakat terkait proyek Stadion Singaperbangsa
Baca juga: Bupati Karawang kecewa atas lambannya progres renovasi stadion Singaperbangsa
Atas hal tersebut, pihaknya memutuskan untuk memberi perpanjangan waktu penyelesaian selama 30 hari atau harus sudah rampung pada 31 Januari 2025.
Selanjutnya hingga 31 Januari 2025, ternyata proyek revitalisasi Stadion Singaperbangsa kembali tidak bisa diselesaikan. Hingga batas waktu yang ditentukan, progres pengerjaannya baru mencapai 98,7 persen.
Meski demikian, kata Rusman, Dinas PUPR Karawang kembali memberi kesempatan yang kedua kali kepada kontraktor, dengan memperpanjang penyelesaian proyek revitalisasi stadion tersebut hingga dua pekan ke depan.
Namun pemberian kesempatan penyelesaian proyek yang kedua ini disertai dengan denda.
"Batas waktu addendum yang telah ditetapkan itu 30 Januari 2025. Tetapi pihak penyedia jasa masih belum bisa menyelesaikan pekerjaan tersebut. Maka ada pemberian kesempatan maksimal dua minggu disertai dengan denda. Denda ini sebagai sanksi," katanya.
Baca juga: Bupati Karawang: Revitalisasi Stadion Singaperbangsa akan dimulai tahun ini
Rusman menyebutkan, sanksi denda itu dikenakan sesuai dengan jangka waktu penyelesaian pekerjaan. Atas hal itu, ia mengimbau agar proyek revitalisasi Stadion Singaperbangsa dapat diselesaikan maksimal hingga dua pekan ke depan.
Ia menyampaikan, pekerjaan yang belum selesai dalam proyek revitalisasi Stadion Singaperbangsa ialah pengerjaan jogging track yang mengelilingi lapangan seluas sekitar 400 meter persegi.
Terkait dengan hal tersebut, pihak kontraktor atau penyedia jasa sempat menyampaikan kendala yang mereka alami, yakni karena hujan yang menghambat pengerjaan di area jogging track. Namun menurut Rusman, alasan cuaca tidak dapat dijadikan pembenaran.
Dengan adanya sanksi denda yang diberlakukan, Rusman berharap agar penyedia penyedia jasa lebih berkomitmen untuk menyelesaikan pekerjaan dengan tepat waktu.
"Kami akan terus memantau perkembangan pengerjaan revitalisasi stadion, agar dapat segera dipergunakan untuk kegiatan olahraga yang lebih baik," kata dia.