Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan investasi dengan skema ponzi melalui modus arisan duos.
"Jadi pelaku berinisial SFM (21) seorang ibu rumah tangga berperan sebagai pengelola, melakukan aksinya sejak September 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Ade Ary menjelaskan kasus ini berawal adanya laporan masyarakat yang datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024, kemudian penyidik menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan pelapor dan para saksi lainnya dan melakukan pengumpulan barang bukti sehingga ditemukan fakta bahwa terdapat grup whatsapp yang bernama 'GU ARISAN BYBIYU' yang mana tersangka sebagai admin di dalam grup tersebut, " ucapnya
Ade Ary menjelaskan di dalam grup tersebut berisi 425 anggota grup dan tersangka SFM beberapa kali mempromosikan investasi di dalam grup whatsapp tersebut dengan berbagai penawaran keuntungan yang bervariasi.
"Dengan membuat skema promosi investasi dengan istilah DAPIN (Dana Pinjaman) dengan sistem slot dengan nominal Rp1 juta per slot, dan menjanjikan keuntungan DAPIN tiap slot dalam jangka waktu kurang lebih 10 hari, 15 hari, dan 20 hari, " katanya.