Polisi bersama jaksa penuntut umum dan pengacara tersangka, tidak melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan karena pada prarekonstruksi lalu terjadi kericuhan di TKP.
Polisi menangkap N (19 tahun), E (49) yang juga ibu kandung N. Lalu GM (20) dan J (18) yang juga keponakan E. Selama rekonstruksi, 34 adegan diperagakan oleh para pelaku, mulai menjemput korban di rumah ibu angkatnya yang masih berada di Desa Citepusn, kemudian proses terjadinya pembunuhan, penguburan jasad Diki di lokasi kejadian hingga jasad korban dibuang ke daerah Kecamatan Cisolok.
(Antara TV Megapolitan/Aditia Aulia Rohman/MutiaMellani/Budi Setiawanto)
Pewarta: Aditia Aulia RohmanEditor : Budi Setiawanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026