Bogor (Antara Megapolitan) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Jawa Barat, memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang dinilai patuh dalam menjalankan kewajibannya melalui ajang Gebyar Pajak Daerah 2017.
"Gebyar Pajak Daerah merupakan agenda rutin Bapenda sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada wajib pajak di Kota Bogor yang dinilai patuh menjalankan kewajibannya membayar pajak," kata Sekretaris Bapenda Kota Bogor An`an Andri Hikmat di Bogor, Jumat.
Ia menjelaskan penghargaan yang diberikan Pemerintah Kota Bogor kepada wajib pajak yang telah memberikan kontribusi pada pembangunan kota dan mendorong para wajib pajak untuk lebih bersemangat dalam membayar pajak secara baik dan benar, patuh terhadap aturan perpajakan.
Gebyar Pajak Daerah Kota Bogor digelar setiap tahun dalam rangka memberikan apresiasi dan sosialisasi kepada wajib pajak yang telah berpartisipasi dalam membayar pajak daerah tepat waktu serta tertib administrasi pelaporan.
"Gebyar Pajak Daerah sekaligus menjadi sarana sosialisasi Bapenda kepada masyarakat tentang kebijakan perpajakan baru di 2017, terutama yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan," katanya.
An`an menyebutkan kegiatan Gebyar Pajak Daerah dijadwalkan berlangsung Minggu (12/3) di Taman Heulang yang antara lain dihadiri sejumlah wajib pajak, termasuk yang menerima penghargaan berasal dari berbagai kalangan mulai dari perhotelan, restoran, perseroan terbatas, maupun lembaga.
"Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan partisipasi dan motivasi masyarakat, khususnya wajib pajak, agar senantiasa membayar pajak sesuai pendapatan dan dibayarkan sebelum jatuh tempo serta tertib dalam administrasi pelaporan pajak daerah," kata An`an.
Ia mengharapkan dalam kegiatan tersebut, wajib pajak berlomba-lomba meningkatkan kedisiplinan membayar pajak sehingga memberikan kebanggaan tersendiri bagi wajib pajak apabila mendapatkan penghargaan.
Mekanisme pelaksanaan dikemas dalam suasana kekeluargaan, pemberian penghargaan berupa piagam penghargaan yang ditandatangani oleh Wali Kota Bogor.
Dalam rangka meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan, pada kesempatan itu akan diberikan cenderamata kepada para wajib pajak yang hadir, berupa bibit pohon untuk ditanam di tempat usaha wajib pajak.
Selain memberikan manfaat penghijauan terhadap lingkungan, katanya, hal itu juga akan memberikan keindahan dan kenyamanan bagi lingkungan.
Kriteria pemberian penghargaan diberikan kepada masing-masing jenis pajak daerah, yakni pajak hiburan, pajak parkir, pajak restoran, pajak hotel, pajak air tanah, pajak reklame, dan PBB.
Pajak BPHTB diberikan kepada PPAT yang aktif memberikan laporan dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) diberikan kepada PLN sebagai mitra dalam perpajakan daerah.
Sebagai mitra pendukung terhadap perpajakan daerah di Kota Bogor, diberikan juga penghargaan kepada beberapa pihak terkait, yaitu BPN, IPPAT, Bank BJB, KPP Pratama, dan PHRI.
Kriteria penilaian pemberian penghargaan dan hadiah kepada wajib pajak, yakni kepatuhan membayar pajak tahun berjalan untuk masa pajak bulanan dan tiga tahun kebelakang dan tahun berjalan untuk masa pajak tahunan (tidak ada tunggakan), serta tertib pelaporan dan kontribusi atau pembayaran pajak yang signifikan.
Bapenda Kota Bogor Beri Penghargaan Wajib Pajak
Jumat, 24 Februari 2017 11:50 WIB
Gebyar Pajak Daerah sekaligus menjadi sarana sosialisasi Bapenda kepada masyarakat tentang kebijakan perpajakan baru di 2017,...