Bogor (Antara Megapolitan) - KPU Kota Bogor, Jawa Barat, terus melakukan sosialisasi tahapan Pilkada 2018 dengan harapan dapat mewujudkan pemilihan kepala daerah berintegritas, dan asas LUBER serta JURDIL tercapai.
"Harapan kita Pilkada Kota Bogor 2018, pilkada yang berintegritas dan azas langsung, umum, bebas rahasia, serta jujur dan adil bisa tercapai," kata Komisioner Bidang Hukum KPU Kota Bogor Siti Natawati kepada Antara, Rabu.
Siti mengungkapkan pada Selasa (20/12) pihaknya telah menggelar forum diskusi grup (FGD) tentang penegakan hukum Pilkada.
Dalam FGD ini menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya, yakni dari unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat.
"Kegiatan ini bagian dari persiapan menghadapi Pilkada serentak 2018. KPU Kota Bogor ingin semua terutama staf dan `stakeholde`r tahu bagaimana proses hukum Pilkada, misalnya kalau ada pelanggaran hukum bagaimana menanganinnya, baik itu pelanggaran administrasi maupun pidana," katanya.
Ia mencontohkan pelanggaran hukum yang berpotensi terjadi saat Pemilu, yakni dalam pencalonan ada pemalsuan ijazah, ataupun identitas.
Yang membedakan tindak pidana umum dan pemilu, yakni dimulai dari pengaduan Bawaslu dan dari Bawaslu diproses diserahkan ke Gakumdu.
"Gakumdu itu terdiri dari Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Kalau kepolisian melakukan penyidikan, sementara kejaksaan pelimpihan perkara ke pengadilan," katanya.
Sedangkan terkait pelanggaran administrasi, lanjut Siti, biasanya terjadi ketika ada perbedaan presepsi waktu pendaftaran calon.
"Menurut KPU waktu pendaftaran berakhir pukul 24.00 WIB, sementara waktu di masing-masing pasangan calon belum menunjukkan pukul 24.00 WIB, hal tersebut bisa menjadi potensi konflik," katanya.
Siti mengatakan untuk mengatasi hal tersebut telah disepakati waktu yang digunakan untuk batas waktu pendaftaran adalah merujuk pada waktu yang tertera di website KPU Kota Bogor.
"Pada saat roadshow ke sejumlah partai politik, sudah disepakati waktu yang digunakan website KPU. Ketika penempatan calon tidak memenuhi syarat, kemudian calon itu tidak puas atas KPU, maka dia tetap bisa melapor ke Panwaslu," katanya.
Menurut Siti, dalam FGD penegakan hukum Pilkada serentak 2018, diharapkan terjadi persamaan dan pemahaman presepsi terhadap penegakan hukum Pilkada. Sehingga target untuk mewujudkan Pilkda Kota Bogor yang berintegritas dapat tercapai.
"Oleh karena itu, kami menghadirkan narasumber FGD dari penegak hukum, kepolisian dan komisioner bidang hukum KPU Provinsi Jawa Barat," katanya.
Siti menambahkan, tahun 2017 KPU Kota Bogor sudah mulai melaksanakan tahapan Pilkada 2018. Diawali dengan sosialisasi teknis, baik di internal maupun eksternal. Seluruh staf termasuk komisioner KPU dievaluasi pemahaman terhadap tata kelola pemilu, misalnya dalam pencalonan, apa masalah dan solusinya, dan pada saat kampanye ada kemungkinan terjadi masalah, yang akan dikaji dan bagaimana cara penguatannya.
"Di 2017 akan ada sosialisasi per tahapan, termasuk kampanye, KPU berupaya antisipasi, dengan membuat daftar isian masalah," katanya. ***2***
(T.KR-LR/B/J008/J008) 21-12-2016 09:06:37
KPU Kota Bogor Target Pilkada 2018 Berintegritas
Rabu, 21 Desember 2016 11:39 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU). (ist)
Harapan kita Pilkada Kota Bogor 2018, pilkada yang berintegritas dan azas langsung, umum, bebas rahasia,...
