Cibinong (Antara) - Polisi Resor Bogor, Jawa Barat mendalami keterangan anak yang diduga menjadi korban penculikan di Citeureup.
Korban mengaku dibawa lari oleh calon suaminya yang kini berstatus tersangka, kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Bogor Aiptu Isa Ismail saat dihubungi di Cibinong, Jumat.
Ia mengatakan, "Kami sedang mendatangkan para saksi dan mengusut kasus ini, tentu harus diselidiki."
Isa menegaskan bahwa pihak kepolisian sedang memproses kasus tersebut dengan mengadakan visum terhadap I (13) yang mengaku dibawa lari SM (35) seorang pemborong jalan di salah satu desa, Kecamatan Citeureup, Jumat (2/9).
Ia mengatakan bahwa keterangan korban ketika memberi keterangan awal dalam BAP kemungkinan masih dalam kondisi kaget pascapenjemputan di rumah kontrakan, Kampung Pondok Benda, Kelurahan Jati Asih, Kota Bekasi, Selasa (4/10).
Pengacara korban yang merupakan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor Zentoni mengatakan bahwa dirinya telah meminta korban untuk diberi surat pengantar visum sejak yang bersangkutan diberi kuasa ayah korban Jamain (50) pada hari Kamis (6/10) agar kasus tersebut mendapat kejelasan perkara.
"Dalam kasus penculikan atau anak hilang diduga dilarikan oleh seseorang, sebaiknya dilakukan pemeriksaan terhadap psikologis dan fisik korban sebab itu setelah kami menangani kasus ini kami mintakan pemeriksaan tersebut," katanya.
Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak sebaiknya korban ditemani seorang psikolog dari pekerja sosial dari awal penjemputan hingga BAP di Polres Bogor.
Oleh sebab itu, LBH yang diwakilinya tergerak untuk mengawal kasus tersebut untuk membantu korban yang merupakan masyarakat kurang mampu dan kurang paham terhadap upaya hukum seharusnya didapat.
Saat diwawancarai wartawan di rumahnya, Kampung Tajur Tapos RT 18/6, Desa Hambalang, Kecamatan Citereup I mengaku bingung saat memberikan keterangan dalam BAP pertama karena merasa asing terhadap petugas yang menjemputnya.
Selain itu, I menunggu kabar dari tersangka terkait dengan bagaimana harus menceritakan yang sebenarnya karena saat penjemputan pada hari Selasa (4/10) di rumah kontrakan J dan E teman tersangka SM yang saling berhadapan dengan rumah kontrakan I yang disewakan SM untuknya.
Ia sempat memberi tahu J dan E untuk tidak mengungkapkan keterlibatan SM karena kasihan.
Korban juga mengaku merasa malu dan takut untuk bercerita karena pernah diminta berhubungan seks di apartemen tersangka SM pada satu minggu setelah SM menyatakan ingin menikahi I.
Kejadian tersebut di sebuah apartemen di daerah Bogor milik SM saat tersangka mengajak main I hingga hal tersebut berkali-kali terjadi selama dalam status dilarikan tersangka di rumah kontrakan tersebut.
Menurut Kepada Bidang Kesejahteraan Masyarakat (Kabid Kesos) Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor Lenny Rachmawati pekerja sosial siap kapan pun dibutuhkan pihak kepolisian dan membantu mendampingi anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum.
"Saat ini peksos sudah mendampingi korban untuk BAP di Polres Bogor," katanya.
Mengenai kondisi korban BAP tambahan tersebut, Lenny menyatakan bahwa hingga BAP tersebut usai dilaksanakan barulah kondisi korban dalam memberikan keterangan kali ini dapat disimpulkan.
Jamain selaku orang tua korban menyebutkan dari hasil visum dan keterangan korban saat ini hingga kasus tersebut tuntas pengacara dan peksos yang mendampingi untuk membantu anaknya tersebut karena masih di bawah umur.
"Saya berterima kasih karena ada pengacara yang mau membantu kami. Saya berharap agar anak saya tidak tertekan dalam memberikan keterangan jika peksos bersedia untuk selaku mendampingi dan melihat kami di rumah," katanya.
Polisi Dalami Keterangan Anak Korban Penculikan Citeureup
Sabtu, 8 Oktober 2016 9:48 WIB
Kami sedang mendatangkan para saksi dan mengusut kasus ini, tentu harus diselidiki.