Depok (Antara Megapolitan) - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus serta pengawas kepada seluruh anggotanya yang tersebar di seluruh Indonesia, khususnya di Depok Jawa Barat.
"RAT ini juga bertujuan untuk menilai kinerja organisasi dalam usaha koperasi selama setahun dan juga menghimpun kembali komitmen anggota untuk mempertahankan semangat memajukan koperasi secara bersama-sama," kata Kuasa Hukum KSP Pandawa Mandiri Group, Andi Syamsul Bahri, di Depok, Minggu.
Ia mengatakan RAT telah dibuka pada Sabtu (1/10) dan menekankan anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Anggota koperasi juga memegang kekuasaan tertinggi dalam rapat anggota.
"Sesuai amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KSP Pandawa Mandiri Group, melalui forum RAT dapat dilakukan evaluasi atas pelaksanaan program kerja tahun 2016 dan hal-hal yang dicapai oleh pengurus selama satu tahun berjalan" jelasnya.
Menurut dia untuk meningkatkan produksi tentu harus dibarangi dengan kerja keras serta diharapkan sama-sama untuk menanamkan rasa memiliki terhadap koperasi yang kita cintai ini agar bisa semakin maju dan berkembang sesuai dengan apa yang kita harapkan.
Syamsul berharap pengurus dan pengawas KSP Pandawa Mandiri Group dapat terus memberikan pelayanan terbaik demi kesejahteraan anggota-anggotanya dan berkembang dalam lingkungan persaingan usaha yang sehat serta kolaboratif melalui unit usaha yang dikelola.
Dikatakannya komitmen untuk memajukan koperasi serta mensejahterakan anggotanya juga harus didukung oleh para pimpinan tempat koperasi itu bernaung. Salah satu bentuk komitmen yang tinggi dari para anggota, pengelola serta pimpinan dalam usaha mengembangkan koperasi adalah dengan menyisihkan sebagian dari gaji para anggota untuk ditabung di koperasi.
"Pengurus KSP Pandawa Mandiri Group senantiasa meningkatkan kinerjanya secara profesional dengan dilandasi moral, mental dan kepribadian yang baik serta jujur dan setia," ujarnya.
Sementara itu Asisten Deputi Keanggotaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Salekan ketika menghadiri Rapat Anggota Tahunan KSP Pandawa Mandiri Group mengatakan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) maupun izin usaha yang terdaftar pada Kementerian Koperasi RI, KSP Pandawa Mandiri Group merupakan bentuk koperasi konvensional.
Ia mengatakan AD/ART yang terdaftar yang disahkan oleh Kementerian adalah konvensional dan izin usahanya juga konvensional. Ada perbedaan besar antara koperasi konvensional dengan koperasi syariah, sehingga tidak bisa disamakan.
Perbedaan antara koperasi konvensional dengan koperasi syariah tersebut disebutkannya berada pada administrasi, organisasi maupun operasional koperasi. Pada sisi administrasi, AD/ART koperasi konvensional hanya merujuk pada perundang-undangan, sedangkan koperasi syariah didasarkan pada Al Quran dan hadis.
Sementara pada sisi struktural, perbedaannya pada sisi pengawasan, pada koperasi syariah, pengawasan dipegang oleh Dewan Pengawas Syariah, sedangkan pada koperasi konvensional, fungsi pengawasan hanya dilakukan rapat anggota koperasi.
KSP Pandawa Gelar Rapat Anggota Tahunan
Minggu, 2 Oktober 2016 12:19 WIB
RAT ini juga bertujuan untuk menilai kinerja organisasi dalam usaha koperasi selama setahun.