Depok (Antara Megapolitan) - Indonesia Diaspora Network menilai sudah saatnya Indonesia menerapkan dwi kewarganegaraan bagi warganya karena akan memberikan hal yang positif bagi negara Indonesia.
"Setidaknya ada tiga hal positif yang diperoleh Indonesia jika menerapkan dwi kewarganegaraan," kata Nuning Purwaningrum Hallet dari Indonesia Diaspora Network, ketika memberikan paparan pada acara Seminar Nasional yang bertajuk Dwi Kewarganegaraan di Indonesia: Pembangunan Negara dan Keutuhan Sebuah Bangsa` di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Depok, Rabu.
Nuning menejelaskan tiga hal tersebut adalah pertama dwi kewarganegaran meningkatkan kontribusi ekonomi dan humas capital. Hasil studi yang dilakukan oleh Lebblang dengan membandingkan 133 negara dalam kurun waktu 1980-2009 menunjukkan dwi kewarganegaraan turut mendorong remitansi yang lebih besar karena kebijakn tersebut didesain untuk menimbulkan perasaan inklusif dan pengakuan dari tanah air.
"Secara umum negara yang menerapkan dwi kewarganegaraan menerima remitansi 78 persen lebih banyak dibandingkan negara yang tidak menerapkan dwi kewarganegaraan," katanya dalam seminar yang dibuka oleh Dekan FHUI, Topo Santoso ini.
Kedua lanjut Nuning dwi kewarganegaraan tak terelakan karena Indonesia menganut kewarganegaraan ganda terbatas, dimana setelah usia 21 tahun maka pemegang ganda terbatas harus memilih salah satu kewarganegaraan.
Ketiga lanjutnya transnasional dan migrasi menjadikan kaum emigran dan keturunannya sebagai bagian dari agen perubahan di tanah airnya dan melahirkan identitas baru sebagai kaum diaspora.
Bagi engara asal diaspora adalah sumber investasi kapital baik secara ekonomi maupun human capital, diaspora dapat mentransfer keahlian dan pengertahuan, membawa pulang pengalaman bekerja dan bersaing diluar negeri, tingkat pendidikan, kontak luar negeri dan tabungan mereka di tanah air.
Menurut Nuning mayoritas negara yang menerapkan dwi kewarganegaraan pada akhirnya hanya memberikan dwi kewarganegaraan bagi warga negaranya, dengan cara tidak menghilangkan status kewarganegaraan asalnya apabila diaspora mengambil kewarganegaraan
lain atau memberikan kesempatan memperoleh kembali kewarganegaraan asalnya tanpa menghilangkan kewarganegaraan asing mereka.
Oleh karena itu Indonesia dapat mempertimbangkan penerapan dwi kewarganegaraan secara selektif, baik dalam hal pemilihan negara dan selektif dalam menentukan subyek dwi kewarganegaraan.
"Intinya dwi kewarganegaraan yang aman dan menguntungkan agar dapat mempertahankan kewarganegaraan orang Indonesia," katanya.
Diaspora Indonesia: Sudah Saatnya Dwi Kewarganegaraan Diterapkan
Rabu, 21 September 2016 19:41 WIB
Secara umum negara yang menerapkan dwi kewarganegaraan menerima remitansi 78 persen lebih banyak dibandingkan negara yang tidak menerapkan dwi kewarganegaraan.