Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, akan memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.
"Dasar pelarangan ASN terlibat dalam pemilu di antaranya tertuang dalam Undang-Undang tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju di Bekasi, Kamis.
Menurut dia, ASN yang melanggar akan dijatuhi hukuman secara administrasi bahkan sampai diberhentikan dengan tidak hormat.
"Ini karena dalam aturan perundang undangan aparatur sipil negara tentang larangan untuk bermain politik, sudah jelas," katanya.
Ia menambahkan hingga saat ini belum ada ASN yang dicurigai menjadi tim sukses pasangan bakal calon kepala daerah.
Uju meminta masyarakat agar melaporkan ke pihak berwenang jika ditemukan ASN menjadi tim sukses pasangan bakal calon kepala daerah, atau terlibat dalam kampanye.
Bila ASN ingin menjadi tim sukses dari pasangan bakal calon kepla daerah diharapkan membuat surat pengunduran diri terlebih dahulu. "Ini dilakukan sebagai peringatan awal bagi ASN yang ada," katanya.
Selain itu juga sudah dilakukan komunikasi dengan Panitia Pengawas Pemilu, yang intinya melaporkan setiap aparatur sipil negaranya jika kedapatan mengikuti atau terlibat dalam Pilkada 2017.
Uju mengimbau seluruh ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis, apalagi jika menggunakan fasilitas negara untuk memenangkan salah satu pasangan calon kepala daerah. Ia mengklaim sudah mengeluarkan edaran ke seluruh SKPD agar tidak berpolitik.
"Kita sudah memberitahukan melalui surat edaran tentang larangan itu," katanya.
Pemkab Bekasi Akan Berhentikan ASN Terlibat Pilkada
Kamis, 18 Agustus 2016 15:18 WIB
Dalam aturan perundang undangan aparatur sipil negara tentang larangan untuk bermain politik, sudah jelas.