Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota memberikan teguran keras kepada 1.725 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di Kota Sukabumi, Jawa Barat, hingga hari ketiga Operasi Zebra Lodaya 2022.
"Hasil rekapitulasi hingga hari ketiga atau pada Kamis, (6/10) dari kegiatan operasi zebra ini sebanyak 1.725 teguran keras telah diberikan personel Satlantas Polres Sukabumi Kota kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas," kata Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno, Kamis.
Adapun rinciannya, untuk hari pertama juga pengendara yang mendapatkan teguran sebanyak 445 pengendara, di hari kedua sebanyak 625 pengendara dan hari ketiga sebanyak 655 pengendara.
Baca juga: Operasi zebra ratusan pengendara dapat teguran keras dari satlantas
Menurut Tejo, teguran ini akan terus dilakukan pihaknya sebagai salah satu upaya dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
Satlantas Polres Sukabumi Kota juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas, patuhi semua peraturan yang ada dan mari wujudkan bersama keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di Kota Sukabumi.
"Kami pun tidak segan memberikan sanksi tilang jika ditemukan pengendara yang mengendarai kendaraannya berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Tetapi pada operasi zebra ini kami lebih mengedepankan edukasi untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas maupun pelanggaran," tambahnya.
Baca juga: Puluhan angkutan umum ditilang akibat melebihi kapasitas
Dalam Operasi Zebra Lodaya 2022 ini digelar mulai 3 hingga 16 Oktober 2022. Operasi Kewilayahan tersebut diselenggarakan dalam rangka menciptakan budaya tertib berlalu lintas untuk menciptakan kamseltibcarlantas.
Polres Sukabumi Kota tegur 1.725 pelanggar lalu lintas
Jumat, 7 Oktober 2022 6:12 WIB
Kami pun tidak segan memberikan sanksi tilang jika ditemukan pengendara yang mengendarai kendaraannya berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.