Bogor (Antara Megapolitan) - Kejaksaan Negeri Bogor, Jawa Barat, segera melimpahkan berkas perkara dugaan penggelembungan biaya pembelian lahan untuk perluasan Pasar Tradisional Jambu Dua dengan tersangka Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) ke pengadilan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bogor, Andhi Fajar Arianto, saat ditemui Kamis, mengatakan pelimpahan berkas ke pengadilan dilakukan setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum.
"Secepatnya akan ditindaklanjuti dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan," katanya.
Sehari sebelumnya, Kejari Bogor telah menahan Kepala Dinas KUMKM, Hidayat Yuda Priatna (HYP) yang menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penggelembungan biaya pembelian lahan untuk perluasan Pasar Tradisional Jambu Dua, Rabu kemarin.
"Penahanan dilakukan untuk kelancaran tahap penuntutan," katanya.
Menurut Andhi, penuntut umum mengambil sikap untuk melakukan penahanan terhadap HYP selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Paledang.
Penahanan tersangka berdasarkan surat perintah Nomor 643/O.212/Fr1/04/2016 tertanggal 6 April 2016.
"Penahanan ini berdasarkan Pasal 20, 21 dan 22 KUHAP," katanya.
Andhi mengatakan, sebetulnya ada tiga tersangka yang dipanggil, tetapi hanya tersangka HYP yang hadir. Dua tersangka lainnya yakni IG dan RN tidak hadir karena alasan sedang berada di luar kota.
"Kedua tersangka minta dijadwalkan ulang. Penyidik akan melakukan pemanggilan untuk diserahkan ke penuntut umum. Dalam minggu ini," katanya.
Andhi menambahkan, pihaknya sudah menerima surat penangguhan penahanan terhadap Kadis KUMKM dari Wali Kota Bogor Bima Arya.
"Ada surat masuk dari Pemda, terkait pengalihan penahanan. Permohonan akan dikaji terlebih dahulu," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan untuk Kadis KUMKM yang dibawa oleh Kabag Humas Setdakot.
"Saya telah meminta Setdakot dan Kepala BKPP untuk segera menunjuk pelaksana tugas sehingga fungsi-fungsi Dinas KUMKM tetap berjalan," katanya.
Terkait penahanan tersebut, Bima menghormati proses hukum yang sedang ditangani Kejari Bogor, dan berharap agar kasus tersebut segera mendapat kepastian hukum.
"Sebagai ASN dan anggota KORPRI, yang bersangkutan dapat difasilitasi pendampingan dan bantuan hukum dari Pemerintah daerah," katanya.
Kasus penggelembungan biaya pembelian lahan untuk perluasan Pasar Jambu Dua telah berlangsung lama sejak 2014. Hingga 2015, Kejari Bogor telah menetapkan empat orang tersangka yakni HYP, IG, RN dan KHA yang telah meninggal dunia.
Selain menetapkan tersangka, Kejari juga menyita ratusan dokumen dan uang tunai senilai Rp26 miliar. Uang tersebut disita dari rekening tersangka KHA yang sudah meninggal dunia.
Berkas Perkara Kadis KUMKM Bogor Segera Disidangkan
Jumat, 8 April 2016 13:43 WIB
Secepatnya akan ditindaklanjuti dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.