Depok (ANTARA) - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, Wahid Suryono menyatakan pengajuan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari semua instansi perangkat daerah Pemerintah Kota Depok sudah bisa diajukan pada Juli 2022.
"Kami menunggu pengajuan dari masing-masing Perangkat Daerah. Kalau belum siap di Juli, ya tetap kami tunggu," kata Wahid Suryono di Kota Depok, Selasa.
Menurut dia pengajuan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.
"Adapun, untuk nilai pastinya akan terlihat ketika seluruh PD telah mengajukan gaji ke-13. Jika belum bisa dibayarkan pada bulan Juli, maka gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juli 2022," katanya.
Wahid menjelaskan, gaji ke-13 yang diberikan setara penghasilan bulan Juli. Rinciannya, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen.
Untuk itu katanya kami berharap perangkat daerah bisa segera melakukan pengajuan jumlah pegawai dari masing-masing PD.
BKD Depok siap ajukan gaji ke-13 mulai Juli
Selasa, 21 Juni 2022 20:20 WIB