Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar menegaskan kebijakan legalisasi ganja merupakan kepentingan masing-masing negara berdaulat di dunia, namun di Indonesia masih termasuk narkotika golongan I.
“Pandangan politik Indonesia terhadap narkotika alami jenis ganja masih menempatkannya sebagai narkotika golongan I,” kata Krisno di konfirmasi di Jakarta, Minggu.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, jenis narkotika dapat dibendakan menjadi 3 golongan, yaitu narkotika golong I, golongan II dan golongan III.
Baca juga: Polres temukan belasan batang pohon ganja di Kabupaten Sukabumi
Baca juga: BNN: Papua Nugini masih jadi pemasok utama ganja di Papua
Baca juga: Warga Bogor temukan tiga bungkusan diduga ganja di bawah tempat duduk di Komplek KPKN
Narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi, mengakibatkan ketergantungan.
Menurut Krisno, legalisasi ganja di Thailand membawa dampak bagi Indonesia yang berupaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, khususnya terhadap pihak-pihak yang ingin ganja dilegalkan di Indonesia.
Ganja di Indonesia masih tetap narkotika golongan I
Minggu, 19 Juni 2022 20:54 WIB
Pandangan politik Indonesia terhadap narkotika alami jenis ganja masih menempatkannya sebagai narkotika golongan I.