Bekasi (Antara Megapolitan) - Proyek perluasan Tempat Pembuangan Akhir sampah Sumurbatu Kota Bekasi, Jawa Barat, terganjal pendapat hukum (legal opinion) dari kejaksaan negeri setempat, kata Kepala Dinas Kebersihan Kota Bekasi Abdillah.
"Belum keluarnya `legal opinion` dari Kejari Kota Bekasi terkait dengan pembebasan lahan membuat kami tidak bisa berbuat banyak," katanya di Bekasi, Rabu.
Menurut dia, peluasan TPA Sumurbatu saat ini sudah sangat mendesak mengingat perkiraan masa pakainya hingga akhir Februari 2016.
Total luas lahan TPA Sumurbatu sekitar 11 hektare, kata dia, sudah seluruhnya terpakai untuk menampung 1.529 ton sampah per hari.
Abdillah mengaku telah berupaya mengatasi situasi tersebut dengan menggabung zona 5D dan 5B agar sanggup menampung sampah setiap harinya.
"Saat ini kami sedang mengusahakan pembebasan lahan 3,6 hektare pada awal tahun ini untuk membangun Zona 6 di TPS," katanya.
Ia menyadari pembebasan lahan bukan solusi akhir permasalahan sampah Kota Bekasi mengingat lonjakan jumlah penduduk karena relatif banyaknya perumahan baru membuat volume sampah di Kota Bekasi sulit untuk berkurang.
Rencana Pemerintah Kota Bekasi untuk membuang sampah ke TPST Bantargebang yang merupakan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih belum bisa dipastikan.
Kondisi itu terjadi karena regulasinya harus diatur secara administrasi, kondisi sampah di TPST Bantargebang saat ini juga sudah mulai "overload".
Ia berharap Kejari Kota Bekasi dapat secepat mungkin mengeluarkan kepastian hukum agar proyek perluasan itu bisa segera berjalan.
Keterlambatan "legal opinion" itu karena relatif banyak pihak yang mengintervensi proyek tersebut sehingga pihaknya harus lebih hati-hati dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(Adv).
Perluasan TPA Sumurbatu Terganjal "Legal Opinion" Kejari
Rabu, 24 Februari 2016 21:58 WIB
Belum keluarnya `legal opinion` dari Kejari Kota Bekasi terkait dengan pembebasan lahan membuat kami tidak bisa berbuat banyak.