Karawang (Antara Megapolitan) - Sebanyak 35 pusat kesehatan masyarakat atau puskesmas di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, belum bersertifikat milik pemerintah daerah setempat.
"Dari 50 Puskesmas yang ada di Karawang, baru 15 puskesmas yang lahannya milik Pemkab Karawang. Sisanya berstatus milik pemerintah desa," kata Kepala Dinas Kesehatan setempat Yuska Yasin, di Karawang, Rabu.
Ia mengaku akan berkoordinasi dengan pemerintah desa, karena proses sertifikasi tanah Puskesmas itu bermasalah terkait dengan aset. Rencananya, secara bertahap Pemkab Karawang akan melakukan sertifikasi tanah puskesmas tersebut agar berstatus milik Pemkab Karawang.
Menurut dia, pihaknya telah menyiapkan anggaran sekitar Rp4 miliar untuk kebutuhan sertifikasi tanah puskesmas di tiga kecamatan, yakni di Kecamatan Ciampel, Pakisjaya, dan Telukjambe Barat.
Dengan dilakukannya sertifikasi lahan itu, maka kepemilikan lahan puskesmas akan berubah dari awalnya milik pemerintah desa, menjadi milik Pemkab Karawang.
"Keinginan kami, seluruh puskesmas yang ada di Karawang bersertifikat milik pemerintah daerah," kata dia.
Wakil Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang Endang Sodikin mengaku akan mendorong kegiatan sertifikasi tanah puskesmas tersebut.
"Tetapi harus dilakukan klarifikasi terlebih dahulu terkait dengan aset lahan puskesmas yang ada di Karawang," katanya.
35 Puskesmas Belum Bersertifikat Milik Pemkab Karawang
Rabu, 20 Januari 2016 22:09 WIB
Keinginan kami, seluruh puskesmas yang ada di Karawang bersertifikat milik pemerintah daerah.