Rencananya hari ini (Kamis, 10/12) kami mendapat jawaban dari BPKP, segera setelah itu ada penetapan tersangka.
Depok, (Antara Megapolitan) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok segera menetapkan pejabat di lingkungan Kota Depok sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan workshop Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (Bimasda).

Kepala Kejari Kota Depok Yudha Pratama di Depok, Kamis, mengatakan saat ini pihaknya menunggu hasil atau jawaban dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat mengenai jumlah kerugian negara.

"Rencananya hari ini (Kamis, 10/12) kami mendapat jawaban dari BPKP, segera setelah itu ada penetapan tersangka," katanya.

Ia mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan secara detail dan sudah ada dua nama pejabat yang diduga sebagai pelaku tindak korupsi pengadaan lahan tersebut.

"Kami sudah selesai melakukan penyidikan enam bulan lalu. Jadi tinggal menunggu hasil dari BPKP," jelasnya.

Dokumen yang disita dari penggeledahan di Kantor Dibimasda (Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air) pada 15 April 2015 saat ini masih terus diselidiki BPKP.

Yudha menjelaskan Kejari Kota Depok menggandeng BPKP karena BPKP punya peran yang cukup penting dalam kaitannya dengan kasus ini, yakni menginvestigasi lembaga yang terindikasi melakukan penyimpangan kasus pengadaan lahan dengan adanya mark up atau penggelembungan harga tanah.

Sebelumnya tim satuan khusus Antikorupsi Kejari Depok yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus Andarias menggeledah Kantor Dibimasda Kota Depok di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Cimanggis.

Dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dibimasda berawal dari pembebasan lahan di Kampung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, seluas 2.871 meter milik mantan lurah di Kota Depok.

Kejari Depok saat ini juga menangani kasus Dana Bansos pemberian bantuan insentif untuk RT/RW di Kota Depok. Modusnya melalui pemotongan pemberian dana tersebut. Misal dana bantuan mencapai Rp5 juta tetapi dipotong hingga Rp1,5 juta.

"Kalau dihitung-hitung nilai korupsinya bisa mencapai ratusan juta," jelas Yudha.   

Pewarta: Feru Lantara
Editor : Feru Lantara

COPYRIGHT © ANTARA 2026