Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Hanya dalam kurun waktu 10 hari, jajaran Polres Sukabumi berhasil menangkap puluhan tersangka terduga pelaku pencurian spesialis kendaraan bermotor beserta penadah kendaraan hasil curian yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Sukabumi.
"Selama kurun waktu 10 hari tersebut ada 24 tersangka yang kami tangkap dengan rincian lima tersangka ditangkap personel Satuan Reskrim Polres Sukabumi dan 19 tersangka lainnya ditangkap personel yang bertugas di tingkat polsek yang berada di wilayah hukum Polres Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, Kamis, (24/2).
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian setempat, lima tersangka yang ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi berasal dari 11 laporan polisi dengan barang bukti hasil kejahatan sebanyak 18 unit sepeda motor.
Kemudian, 19 tersangka yang ditangkap personel yang bertugas di tingkat polsek berasal dari 17 laporan polisi dengan barang bukti hasil pencurian yakni sebanyak 22 unit sepeda motor dan dua unit kendaraan roda empat.
Selain itu, dari tangan tersangka juga disita alat yang digunakan para pelaku untuk menggondol kendaraan yang menjadi sasarannya, antara lain kunci letter T, kunci kontak, satu buah kunci palsu atau replika.
Menurut Dedy, mayoritas tersangka mengincar kendaraan yang diparkir di pinggir jalan yang tidak diawasi atau dalam kondisi sepi, bahkan mereka hanya butuh waktu beberapa detik saja untuk membawa kabur sepeda motor korban yang sedang diparkir dengan cara merusak lobang kunci kontak.
Sementara untuk modus jual beli kendaraan bermotor hasil curian yakni dengan cara cash on delivery (COD) di suatu tempat yang sudah ditentukan, kemudian membuat kesepakatan harga setiap kendaraan.
"Dari 24 tersangka, satu orang diantaranya merupakan residivis pada kasus kriminal yang sama. Biasanya, pelaku pencurian menjual sepeda motor maupun mobil hasil curiannya ke lokasi-lokasi yang jauh dari jangkauan pihak kepolisian seperti daerah pelosok perkebunan," tambahnya.
Dedy mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor ini dan tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lainnya. Kemudian untuk pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 KUHP sementara penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun.
10 hari Polres Sukabumi tangkap puluhan pencuri kendaraan bermotor
Kamis, 24 Februari 2022 19:19 WIB