Depok, (Antara Megapolitan) - Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Sri Budi Eko Wardhani mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang membuka penyelidikan dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto terkait PT Freeport.
"Saya melihat ada keseriusan lembaga ini dalam mengusut kasus korupsi di Indonesia. Namun jangan sampai berhenti di sini saja. Untuk kasus lainnya pun juga harus tangani," kata Dhani sapaan akrab Sri Budi Eko Wardhani ketika dihubungi wartawan, Selasa.
Menurut dia langkah Kejaksaan Agung dalam kasus Setya Novanto menunjukkan perluasan akan arti korupsi, karena kejaksaan telah bertindak preventif untuk pencegahan korupsi.
"Kejaksaan sudah memiliki definisi yang luas mengenai korupsi, ini baik bagi pencegahan korupsi," ujarnya.
Dhani mengatakan walaupun untuk memperkaya diri memang belum ada, tapi dari sisi upaya sudah mengarah untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Ia berharap agara kejaksaan agung jangan lemah dan harusnya juga mengungkap kasus-kasus lainnya, untuk itu kejaksaan perlu terus bekerja optimal untuk memberantas korupsi.
"Kejaksaan jangan melemah lagi kalau kasus tersebut sudah tak ramai lagi. Tapi apa yang dilakukan Kejaksaan sebagai langkah maju," katanya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung mulai menyelidiki kasus dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden dalam pertemuan dengan perusahaan tambang Freeport yang melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Kejagung mendalami dugaan adanya permufakatan jahat oleh Novanto untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan secara resmi kami saat ini baru pada tahap akan melakukan lidik. Kami saat ini juga sedang melakukan pendalaman kasus tersebut.
Dugaan tindak pidana korupsi yang didalami adalah kemungkinan ada pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan jelas mengatur bahwa setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai.
Arminsyah menjelaskan, dalam tindak pidana korupsi, percobaan korupsi itu bobotnya sama dengan melakukan korupsi itu sendiri.
Puskapol Apresiasi Langkah Kejaksaan Tangani Kasus SN
Selasa, 1 Desember 2015 22:25 WIB
Saya melihat ada keseriusan lembaga ini dalam mengusut kasus korupsi di Indonesia. Namun jangan sampai berhenti di sini saja. Untuk kasus lainnya pun juga harus dibuka.