Jambi, (Antara Megapolitan) - Kepolisian daerah (Polda) Jambi mencatat sejak Januari hingga Oktober 2015, berhasil mengungkap sebanyak 48 kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp21 miliar.
"Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Jambi hingga kini terbilang tinggi dan kondisi itu tentu menjadi perhatian Polda Jambi untuk memberantasnya," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Jumat.
Dari ke-48 kasus tindak pidana korupsi tersebut hampir di semua Polres dan Polresta di jajaran Polda Jambi yang berhasil mengungkap kasus merugikan rakyat ini.
Dalam proses pengungkapannya, ada 15 kasus yang masih dalam proses penyidikan, kemudian ada 16 kasus yang berkasnya dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi sedangkan berkas yang sudah lengkap dan masuk tahap II ada delapan kasus dan yang sudah dilimpahkan ke Jaksa ada tujuh kasus.
Dari puluhan kasus itu, tidak sedikit kerugian yang ditimbulkan yakni mencapai Rp21 miliar lebih dan kerugian negara ini harus diselamatkan dan dikembalikan kepada negara sedangkan pelaku alias koruptornya harus bertanggungjawab dengan hal itu.
Sementara itu dari kasus tersebut ada sebesar Rp379 juta, uang negara yang sudah dikembalikan kepada negara.
Polda Jambi Tangani 48 Kasus Korupsi
Jumat, 30 Oktober 2015 10:37 WIB
Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Jambi hingga kini terbilang tinggi dan kondisi itu tentu menjadi perhatian Polda Jambi untuk memberantasnya.