Surabaya (Antara Megapolitan) - Kasus Pasar Turi yang diduga melibatkan mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tidak cukup bukti sehingga penyidik akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Wibowo, di Surabaya, Jumat malam.
Kasus Risma Tidak Cukup Bukti
Jumat, 23 Oktober 2015 22:29 WIB