Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjanjikan uang santunan senilai Rp30 juta kepada masing-masing keluarga narapidana yang menjadi korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten.
"Sebagai bagian perwujudan duka, kami akan memberikan santunan senilai Rp30 juta kepada masing-masing keluarga korban," kata Menkumham Yasonna Laoly di Jakarta, Rabu.
Selain santunan, Yasonna juga menginstruksikan jajarannya untuk membantu pemulasaraan jenazah sampai selesai.
Kemenkumham juga telah membentuk lima tim untuk menangani kejadian tersebut, salah satunya membantu pemulasaraan, pemakaman, dan pengantaran jenazah.
Baca juga: 41 jenazah korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang dibawa ke RS Polri
"Kami akan membantu pemulasaraan jenazah sampai selesai. Tentu proses ini akan berlangsung setelah identifikasi korban yang dilakukan Inafis Mabes Polri selesai," kata Yasonna.
Khusus untuk warga binaan yang menderita luka, kata Guru Besar Ilmu Kriminologi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut, semuanya sudah ditangani di rumah sakit dan mendapat pengobatan sebaik mungkin.
Baca juga: DVI Polri bantu identifikasi korban kebakaran Lapas Tangerang
Setelah meninjau lokasi kejadian, Yasonna menginstruksikan jajaran agar melakukan semua hal yang terbaik demi mengurangi penderitaan akibat peristiwa kebakaran tersebut.
"Atas nama jajaran Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, saya meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia," katanya.
Baca juga: WNA Afrika Selatan dan Portugal jadi korban kebakaran Lapas Tangerang
Berita sebelumnya menginformasikan bahwa kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang mengakibatkan 41 orang meninggal dunia. Dugaan sementara kebakaran tersebut terjadi akibat hubungan arus pendek listrik.
Menkumham janjikan santunan Rp30 juta bagi setiap korban kebakaran lapas
Rabu, 8 September 2021 18:30 WIB
Sebagai bagian perwujudan duka, kami akan memberikan santunan senilai Rp30 juta kepada masing-masing keluarga korban.