Karawang (ANTARA) - DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat merancang peraturan daerah tentang puskesmas guna meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat di fasilitas tersebut di seluruh wilayah setempat.
"Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang puskesmas ini adalah raperda inisiasi Komisi IV DPRD Karawang," kata Ketua Panitia Khusus Raperda Puskesmas DPRD Kabupaten Karawang Saidah Anwar di Karawang, Selasa.
Baca juga: Hampir Separuh Warga Karawang Rawat Jalan Puskesmas
Baca juga: Ada tenaga medis positif COVID-19, Pemkab Karawang tutup sementara dua Puskesmas
Ia menyampaikan raperda tentang puskesmas itu untuk meningkatkan standar pelayanan kesehatan puskesmas di wilayah itu.
Raperda itu, kata dia, akan mengatur tentang panduan bagi tenaga kesehatan di puskesmas di seluruh wilayah Karawang.
"Mungkin perda puskesmas ini yang pertama di Indonesia sehingga bisa saja ke depan perda ini menjadi percontohan bagi kabupaten/kota lain,” katanya.
Baca juga: Ini Jumlah Pasien Dari 50 Puskesmas Di Karawang Tahun 2016
Pihaknya sudah menyampaikan usulan agar dalam perda itu tidak hanya mengatur tentang pentingnya pelayanan kesehatan di puskesmas, akan tetapi juga mengatur tentang perlindungan dan bantuan hukum terhadap tenaga kesehatan, sehingga mereka bisa menjalankan tugasnya secara optimal.
"Sampai saat ini kami masih melakukan pembahasan terkait raperda tentang puskesmas itu," kata dia.
Tingkatkan pelayanan kesehatan, DPRD Karawang rancang perda puskesmas
Rabu, 9 Juni 2021 10:14 WIB
Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang puskesmas ini adalah raperda inisiasi Komisi IV DPRD Karawang.