Salah satunya terkait dugaan korupsi pengaturan barang cukai di Kabupaten Bintan, di mana dalam perkara ini lembaga antirasuah itu sudah memeriksa sejumlah saksi.
"Mengenai proses penindakan, baik itu penyelidikan maupun penyidikan akan tetap berlanjut," kata Nawawi, di Tanjungpinang, Kamis.
Baca juga: KPK ingatkan jajaran Kemenkeu harus jaga integritas
Kendati demikian, katanya, proses penindakan yang tengah dilakukan KPK dikecualikan untuk dibuka ke publik, karena penyelidikan dan penyidikan dilaksanakan secara tertutup.
Dia menegaskan KPK sedang mengumpulkan alat dan bukti yang cukup terhadap dugaan kasus korupsi tersebut.
Baca juga: Tiga orang petugas KPK gadungan di Nias Sumut ditangkap polisi
"Kalau alat dan bukti sudah cukup. Pasti kami umumkan kepada masyarakat," ujarnya pula.
Mantan hakim tindak pidana korupsi itu turut menyampaikan secara keseluruhan sepanjang 2021, KPK telah mengeluarkan 32 surat perintah penyidikan (sprindik). Sedangkan sepanjang tahun 2020, pihaknya mengeluarkan sebanyak 111 sprindik.
Baca juga: Erick Thohir: Saat pertama kali menjabat ada 53 pegawai BUMN jadi tersangka
Namun, Nawawi tidak mengungkap lebih lanjut sprindik perkara yang ditangani KPK.