Sukabumi, (Antara Megapolitan) - Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Jawa Barat terus mengantisipasi "serbuan" warga tanpa kewarganegaraan atau stateless dengan modus berbagai cara agar bisa tinggal di Indonesia.
"Kami baru saja mengamankan seorang `stateless` yang tinggal di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi bernama Umar (28)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Firlianto Akbar di Sukabumi, Rabu.
Ia mengatakan yang bersangkutan mengaku WNI tetapi tidak tahu tentang Indonesia. Kasus seperti ini yang kami khawatir karena bisa menjadi contoh stateless lainnya agar bisa tinggal di Indonesia.
Menurutnya, jika pihaknya memberikan kelonggaran terhadap stateless dengan alasan kemanusiaan, pihaknya khawatir akan bermunculan stateless-stateless lainnya.
Biasanya, modus yang dilakukan mereka agar bisa tinggal atau mendiami suatu daerah di Indonesia dengan cara menikahi warga sekitar atau mengaku sebagai WNI yang menjadi TKI berpuluh-puluh tahun seperti yang dilakukan oleh Umar.
Untuk antisipasi dan tidak melanggar hak asasi manusia (HAM), pihaknya juga berkoordinasi dengan Direktorat Jendral Keimigrasian Kemenhum HAM RI dan perwakilan dari UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) dan lembaga lainnya yang fokus terhadap imigran dan pencari suaka.
"Kami juga saat ini masih terus mendalami temuan kasus ini dan terus berkonsultasi dengan lembaga terkait, karena untuk menampung imigran gelap atau stateless di Rudenim sesuai peraturan hanya 30 hari, sehingga untuk Umar kami juga masih bingung akan dikemanakan karena tidak memiliki identitas sebagai warga negara," tambahnya.
Akbar mengatakan masalah tentang keimigrasian yang ditangani oleh pihaknya cukup banyak, bahkan banyak oknum WNA yang kerap melanggar izin tinggal.
Selain itu ada juga yang melakukan nikah kontrak, bahkan menjadi pekerja seks komersial (PSK) seperti dua WNA asal Maroko yang saat ini sudah dideportasi ke negaranya.
Kantor Imigrasi Sukabumi Antisipasi Serbuan `Stateless`
Kamis, 4 Juni 2015 9:18 WIB
Logo Imigrasi (Istimewa)
Kami baru saja mengamankan seorang `stateless` yang tinggal di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi bernama Umar (28).
