Bogor, (Antara Megapolitan) - Satpol PP Kota Bogor, Jawa Barat, membongkar sebuah bangunan yang tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) di Jalan Sholis Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Senin.
"Ini peringatan yang ketiga kalinya. Pemilik bangunan tidak juga melengkapi izin mendirikan bangunan maka penertiban kita dilakukan," kata Kepala Satpol PP Kota Bogor, Eko Prabowo.
Eko menyebutkan, pihaknya telah menegur pemilik rumah dengan memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Penyegelan juga telah dilakukan sebagai langkah terakhir sebagai upaya penertiban.
Ia mengatakan, pihaknya juga sudah memberikan batas waktu kepada pemilik rumah untuk menyelesaikan administrasi perizinan bangunannya. Tetapi pemilik bangunan tidak memiliki itikad baik untuk mengurus izinnya.
"Pembongkaran ini bagian dari pelaksanaan amanat peraturan daerah tentang izin bangunan," kata Eko.
Sebanyak 40 personel Satpol PP diturunkan untuk melakukan pembongkaran dengan menggunakan alat berat. Tidak terjadi perlawanan, pemilik bangunan pasrah saat petugas menertibkan rumahnya.
"Kami sudah melakukan pengecekan di Wasbangkim dan bangunan ini memang tidak memiliki IMB," katanya.
Eko menambahkan, pihaknya telah mengantongi sejumlah data bangunan yang melanggar izin. Penertiban akan dilakukan bertahap secara intensif selama tahun ini. Tidak hanya bangunan, Satpol PP juga menyasar tower maupun minimarket yang tidak mengantongi perizinan.
"Kita tidak memberikan ruang kepada pelanggar aturan, mendirikan bangunan harus disertai izin, tidak bisa lagi mengurus izin sambil membangun. Pembangunan baru bisa dilakukan setelah izin keluar," katanya.
Satpol PP Bogor Bongkar Bangunan Tidak Berizin
Senin, 1 Juni 2015 22:05 WIB
Pembongkaran ini bagian dari pelaksanaan amanat peraturan daerah tentang izin bangunan.