Jakarta (ANTARA) - Pemerintah akan menerbitkan peraturan mengenai pelaksanaan vaksinasi COVID-19 secara gotong royong, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
"Terkait vaksin gotong royong, Menkes (Menteri Kesehatan) akan membuat Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan)," katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu.
"Dalam Permenkes itu, salah satu yg terkait dengan pengujian itu memasukkan rapid (test) antigen. Jadi rapid (test) antigen akan masuk ke permenkes, sehingga ini dapat digunakan untuk penapisan," ia menambahkan.
Baca juga: Vaksin COVID-19 bagi TNI-Polri akan dialokasikan pada akhir Februari
Baca juga: Kemenkes optimistis target vaksinasi 1,5 juta tenaga kesehatan selesai akhir Februari
Vaksinasi gotong royong atau vaksinasi secara mandiri mencakup penyediaan layanan vaksinasi COVID-19 gratis oleh korporasi untuk karyawan.
Pelaksanaan vaksinasi secara gotong royong oleh perusahaan merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat pelaksanaan imunisasi guna mewujudkan kekebalan komunitas terhadap COVID-19.
Pemerintah saat ini masih melaksanakan program vaksinasi COVID-19 gratis dengan sasaran prioritas tenaga kesehatan.
Kementerian Kesehatan menargetkan vaksinasi terhadap total 1,5 juta tenaga kesehatan bisa selesai akhir Februari 2021.
Baca juga: Bio Farma akan produksi 11 juta dosis vaksin COVID-19 pada 13 Februari 2021
Setelah vaksinasi tenaga kesehatan selesai, pemerintah akan memvaksinasi 17,4 juta petugas pelayanan publik.
Pada tahap selanjutnya, vaksinasi akan dilakukan pada kelompok masyarakat yang lain.
Presiden Joko Widodo memberikan target kepada Kementerian Kesehatan untuk menyelesaikan vaksinasi COVID-19 pada seluruh sasaran dalam waktu satu tahun.
Pemerintah akan terbitkan peraturan mengenai vaksinasi COVID-19 gotong royong
Rabu, 3 Februari 2021 13:23 WIB
Terkait vaksin gotong royong, Menkes (Menteri Kesehatan) akan membuat Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan).