Karawang (ANTARA) - Dinas Pertanian Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyampaikan pendistribusian maupun penggunaan dosis pupuk bersubsidi pada 2021 akan dilakukan secara terbatas dan dijalankan melalui sistem online.
"Mulai tahun depan penggunaan dosis pupuk akan dipatok 225 kilogram per hektare," kata Kepala Dinas Pertanian setempat Hanafi, di Karawang, Rabu.
Baca juga: Kelangkaan pupuk bersubsidi di Karawang sudah teratasi
Baca juga: Pupuk bersubsidi langka, Dinas Pertanian Karawang menunggu tambahan kuota
Ia mengatakan kebijakan itu diberlakukan menyusul pemberian kuota dari pemerintah hanya sebesar 38 ribu ton pada 2021 atau jauh dari kebutuhan pupuk urea yang diusulkan petani sebanyak 56 ribu ton.
Menurut dia, dosis yang dianjurkan Kementerian Pertanian sebanyak 225 kilogram per satu hektare sawah, seharusnya sudah mencukupi untuk kebutuhan pupuk 95 ribu hektare sawah di Karawang.
Baca juga: KTNA Karawang minta pemerintah tambah alokasi pupuk bersubsidi atasi kelangkaan
Namun, karena para petani di Karawang menggunakan pupuk urea melebihi dari dosis yang dianjurkan Kementerian Pertanian, maka terjadi kekurangan pupuk di lapangan.
"Petani kita dosisnya biasanya lebih. Satu hektare sawah dikasih 300-350 kilogram per hektare," kata Hanafi.
Penggunaan sistem online dalam penyaluran pupuk bersubsidi ini juga bertujuan, apabila nanti ada penggunaan pupuk melebihi dosis, maka sistem tersebut akan menolak.
Pendistribusian dan penggunaan pupuk subsidi di Karawang pada 2021 dibatasi
Rabu, 16 Desember 2020 21:48 WIB
Mulai tahun depan penggunaan dosis pupuk akan dipatok 225 kilogram per hektare.