Bogor, (Antaranews Bogor) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat memutuskan menolak perkara sidang perdata yang diajukan oleh Princess Santang Heroeningrat kepada ibu kandungnya Titin Suhartini terkait kepemilikan rumah, dengan melimpahkannya ke Pengadilan Agama.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Paul Marpaung, SH yang didampingi dua hakim anggota Dennie Arsan F serta Rosana Kesuma Hidayah menyatakan menolak pekara tersebut dengan berbagai pertimbangan fakta-fakta yuridiksi bahwa penggugat dan tergugat masih memiliki hubungan keluarga.
Pertimbangan lainnya yang disampaikan oleh Hakim Ketua merujuk pada pasal-pasal dalam undang-undang tentang pengadilan agama yang menjadi lembaga berwenang untuk memutuskan perkara tersebut.
"Pengadilan Negeri Bogor tidak berwenang dengan perkara ini, karena merupakan hak bersama. Perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Agama. Apapun yang menjadi keputusan majelis hakim, ada wadah bagi penggugat dan tergugat untuk menyampaikannya. Dengan ini saya nyatakan kasus perdata ini ditutup," kata Paul Marpaung.
Selain memutuskan menolak perkara dan melimpahkannya ke Pengadilan Agama, hakim juga menjatuhkan sanksi kepada penggugat untuk membayar uang biaya persidangan.
Titin Suhartini mengaku lega dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor. Baginya hal tersebut membuktikan kalau dirinya tidak bersalah seperti yang selama ini dituduhkan oleh mantan suami dan anak kandungnya.
"Alhamdulillah putusan hakim melegakan, ini bukti ibu tidak menggelapkan rumah. Ibu bukan seorang koruptor hingga harus dikriminalkan," kata Titin yang tak kuasa menahan tangis.
Titin mengatakan saat ini pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama terkait harta gono gini. Iapun siap keluar dari rumah yang menjadi sengketa tersebut serta menuntut haknya atas uang senilai Rp300 juta untuk biaya membeli rumah dan biaya pendidikan dua anaknya yang masih di bawah umur.
Di Pengadilan Agama Bogor Titin menjadi penggungat dan suami serta anaknya Princess Santang menjadi pihak tergugat.
"Sidang sudah digelar dua minggu yang lalu. Kita juga sempat melakukan mediasi, agar rumah itu dijual dan ibu menuntut hak atas penjualan rumah sebesar Rp300 juta," kata Prince Harya anak pertama Titin.
Prince Harya mengatakan tuntutan yang diajukan ibunya kepada mantan suaminya karena menimbang masih ada dua anak yang di bawah umur membutuhkan biaya pendidikan dan biaya hidup.
"Karena setelah perceraian ayah saya berjanji memberikan biaya pendidikan untuk kedua adik saya senilai Rp2 juta perbulan, tetapi hanya dilakukan sekali setelah perceraian, hingga sekarang tidak pernah," katanya.
Menurut Prince, sudah menjadi hak ibunya atas rumah di Taman Cibalagung, Blok T No 2 RT 02/RW 05 Kelurahan Pasir Jaya. Karena rumah tersebut dibeli atas hasil pembagian jual beli rumah di Sukasari.
Rumah tersebut dibeli saat keduanya masih berstatus suami istri yang menikah sejak tahun 1987, lalu pada 23 Juni 2014 kedua pasangan suami istri yang dikaruniai tujuh orang anak memutuskan menikah setelah suami berpoligami.
Selama berpoligami, Titin mendapatkan perlakuan buruk dari suaminya yang membawa istri kedua serta anaknya tinggal satu rumah dengan Titin.
"Selama ini ibu saya yang berjuang membiayai sekolah kami semua," kata Prince Harya.
Menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri, Princess Santang dan bapaknya selaku penggungat mengaku menerima putusan majelis hakim dan siap untuk melanjutkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Agama.
"Kita punya bukti baru bahwa harta diperoleh sebelum perkawinan tahun 1980, jadi ini bukan harta bersama seperti yang digugatkan oleh ibu saya," kata Princess.
Kasus anak menggungat ibu kandung telah bergulir di Pengadilan Negeri Bogor sejak Desember 2014 lalu. Titin digugat oleh suaminya dengan menunjuk anak kandungnya Princess Santang Heroeningrat sebagai kuasa hukum mantan suaminya Prince Kanjeng Gusti Pangeran Hadipati Moehammad Arief Marthakoesoemah Heroeningrat untuk keluar dari rumahnya di Taman Cibalagung, Blok T No 2 RT 02/RW 05 Kelurahan Pasir Jaya.
Gugatan tersebut telah sampai ke meja hijau Pengadilan Negeri Bogor. Sebagai tergugat Titin terancam hukuman tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp30 juta.
PN Limpahkan Kasus Anak Tuntut Ibu Kandung
Rabu, 25 Februari 2015 17:26 WIB
Ibu bukan seorang koruptor hingga harus dikriminalkan."