Medan (ANTARA BPJ-Bogor) - Gerakan Anti Narkoba (GAN) minta petugas kepolisian agar dapat mengantisipasi peredaran narkoba jenis baru yang mulai masuk dan banyak beredar di Indonesia.
"Narkoba jenis baru yang masuk ke negeri ini, ada sebanyak 35 macam dan beberapa diantaranya sudah ada yang beredar di Sumatera Utara," kata Sekjen DPP GAN, Zulkarnain Nasution di Medan, Minggu.
Pemerintah Indonesia diharapkan dapat secepatnya untuk merevisi Undang-Undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dan memasukkan 35 narkoba jenis baru itu kedalam lampiran UU tersebut.
"Hal ini dilakukan agar para pengedar dan gembong narkoba jenis baru itu, dapat dijerat melalui UU Narkotika yang telah direvisi itu," ujarnya.
Zulkarnain menyebutkan, jika UU Narkotika tersebut tidak direvisi, maka 35 narkoba jenis baru itu, sulit untuk diberantas dan begitu juga pengedarnya tidak dapat dijerat dengan peraturan UU.
Selain itu, narkoba jenis baru ini juga dapat mengelabui petugas kepolisian dan masyarakat, sehingga obat yang berbahaya bagi kesehatan manusia beredar secara luas.
Dia menjelaskan, dari 35 narkoba jenis baru itu, beberapa diantaranya, yakni metilon, krathon, LSD atau Smile, shinefthy Lamises, dan golongan piperezine atau dikemas jenis narkoba ektasi herbal.
Bahkan, jenis narkoba tersebut masih banyak yang belum diketahui masyarakat secara jelas, dan aparat kepolisian dan institusi terkait lainnya dapat menyosialisasikannnya.
"Masyarakat dan para pelajar jangan sampai terjebak sebagai pengedar atau pemakai narkoba jenis baru ini, dan harus dapat dicegah pihak berwajib," katanya.
Dia menambahkan, pengurus dan anggota GAN hingga kini masih terus mengawasi peredaran narkoba jenis baru itu, dan melaporkan ke aparat berwajib.
"Narkoba jenis baru itu berasal dari Eropa dan Amerika, dan harus diantisipasi beredar, serta masuk ke Indonesia," kata Sekjen GAN.
Data diperoleh dari Badan Narkotika Nasional (BNN), tercatat sebanyak 4,6 juta orang Indonesia terlibat penyalahgunaan Narkoba atau sekitar 2 persen dari penduduk Indonesia.
Kemudian, sebanyak 15.000 orang diantaranya setiap tahun meninggal dunia secara sia-sia akibat menggunakan Narkoba. Dan 5,8 persen korban yang meninggal dunia itu adalah mahasiswa.
Biaya ekonomi dan sosial akibat pemakaian narkoba mencapai Rp36,7 triliun dan Rp11,3 triliun digunakan untuk pembelian Narkoba.
Awas, 35 Narkoba Jenis Baru
Senin, 23 Februari 2015 5:47 WIB
Narkoba jenis baru yang masuk ke negeri ini, ada sebanyak 35 macam dan beberapa diantaranya sudah ada yang beredar di Sumatera Utara."