Citeureup, Bogor (ANTARA) - PT Buana Estate tengah membersihkan lahannya di Hambalang Kabupaten Bogor Jawa Barat dari oknum biong untuk membangun Kawasan Agrowisata dan sejumlah sarana publik.
‘’PT Buana Estate telah memiliki tanah perkebunan di Hambalang itu sejak tahun 1977 dengan hak sertifikat HGU No.01/Hambalang/77 seluas sekitar 700 hektar. HGU ini berlaku hingga tahun 2002,’’ kata kuasa hukum PT Buana Estate, Ariano Sitorus, Selasa (28/7).
Menurutnya, dalam menduduki fisik lahan milik Buana Estate tersebut, para oknum biong menggunakan modus lama yakni menjual belikan lahan garapan.
Baca juga: PN Cibinong batal eksekusi perumahan "GCC" Bogor
Ariano menjelaskan, sesuai putusan MA No.2980 K/Pdt/2011 jo. Putusan No.588 PK/Pdt/2013 PT Buana Estate adalah pemegang dan pemilik yang sah atas tanah seluas 211 hektare yang merupakan bagian dari tanah seluas 448 hektare.
Dengan demikian, PT Genta Prana yang berperkara dengan PT Buana Estate dinyatakan kalah dan tak punya hak atas tanah yang menjadi obyek perkara.
Berdasarkan putusan MA yang sudah ingkrah tersebut, PT Buana Estate mengajukan permohonan penerbitan sertipikat HGU untuk 211 hektare dan telah dilakukan penelitian oleh Panitia B tanggal 13 Februari 2018 No.02/PAN”B”-32/II/2018 dan telah dilakukan pengukuran Peta Bidang Tanah NIB 05857 luas tanah 1.600.238 m2 dan selebihnya secara tersendiri sesuatu aturan yang berlaku.
Baca juga: PN Cibinong-PT Tjitajam sepakat eksekusi perumahan GCC Bogor dilakukan bertahap
Berdasarkan hasil Panitia B ini, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat mengeluarkan Surat Keputusan No.2/HGU/BPN.32/VII/2018 tgl 30-07-2018 tentang pemerlakuan hak guna usaha atas nama PT Buana Estate atas tanah di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Ariano membantah opini yang dibangun para biong seolah-olah PT Buana Estate telah melakukan pembongkaran secara paksa dan semena-mena.
‘’Tidak ada eksekusi paksa, orang yang bersangkutan ada saat itu dan soal harus ada instansi terkait yang didengungkan oleh oknum yang mengaku petani, kami tidak bisa melakukan itu karena perkara tersebut sudah dieksekusi sebelumnya,’’ tambahnya.
Baca juga: Pembebasan lahan sempat hambat pembangunan Bendungan Ciawi
Menurut Ariano, land clearing ini dilakukan karena PT Buana Estate sebagai pemilik sah, akan memanfaatkan lahan miliknya sendiri dan membersihkan dari bagunan-bangunan atau garapan yang secara tidak berhak berada di atas tanah perusahaan.
‘’Yang justru harus dilindungi oleh instansi pemerintahan termasuk DPRD adalah pemilik sah dari tanah tersebut, bukan para penyerobot lahan bersembunyi di balik baju petani, tapi sesungguhnya untuk kepentingan sendiri,” katanya.(KR-MFS)
Buana Estate bersihkan lahan di Hambalang untuk Kawasan Agrowisata
Selasa, 28 Juli 2020 22:15 WIB
PT Buana Estate telah memiliki tanah perkebunan di Hambalang itu sejak tahun 1977 dengan hak sertipikat HGU No.01/Hambalang/77 seluas sekitar 700 hektar. HGU ini berlaku hingga tahun 2002.