Sukabumi, (Antaranews Bogor) - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, mnyiapkan sanksi denda Rp1 juta untuk para perokok yang merokok di zona larangan bebas merokok sesuai Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Dalam Perda tersebut perokok yang melanggar kawasan tanpa rokok akan didenda Rp1 juta atau menjalani hukuman penjara selama satu bulan. Dan saat ini, Perda itu sudah kami sosialisasikan kepada masyarakat agar perokok bisa mematuhi peraturan ini," kata Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Een Rukmini kepada wartawan, Jumat.

Menurut Een, lokasi kawasan tanpa rokok yang terdapat dalam perda tersebut antara lain, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses kegiatan belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya.

Tujuan dibuatnya dan disahkan perda ini adalah untuk menekan sekaligus mengurangi jumlah perokok di Kota Sukabumi. Namun, dalam Perda tersebut masih diberikan toleransi bagi para perokok yang merokok di tempat umum dan tempat kerja dengan catatan merokoknya di ruangan terbuka, tapi apabila merokoknya di ruangan tertutup kantor yang bersangkutan akan dikenakan sanksi.

"Untuk menegakkan Perda ini kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi dalam melakukan sosialisasi dan penyuluhan sekaligus menyebarkan brosur tentang Perda tersebut. Sehingga tidak ada alasan lagi perokok merokok di sembarang tempat,

Di sisi lain, Een mengatakan dalam penindakan dan penegakan perda ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Satpol PP, sedangkan pihaknya hanya berhak melakukan soalisasi dan penyuluhan saja agar dapat diketahui dan dipahami oleh segenap lapisan warga masyarakat.

Selain itu, dengan adanya Perda ini diharapkan bisa menekan angka pengguna rokok baik di kalangan dewasa, remaja, pelajar maupun pegawai. Sebab, sudah diketahui bahaya tentang merokok, bahkan yang dirugikan tidak hanya yang merokok saja tetapi orang lain yang menghisap asap rokok.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014